Pemerintah berhasil mendulang dana sebesar Rp 7,620 triliun dari total penawaran masuk Rp 14,870 triliun pada lelang sukuk negara terbaru akhir pekan lalu di Jakarta.
Pemerintah Republik Indonesia masih terus gencar melelang Sukuk Negara guna mengejar pemenuhan sebagian dari target pembiayaan dalam APBN.
Yang terbaru, Pemerintah sukses menghimpun dana dalam jumlah yang cukup signifikan Rp 7,620 triliun dari hasil Lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara seri SPN-S 02022018 (new issuance), PBS013 (reopening), PBS014 (reopening), PBS011 (reopening) dan PBS012 (reopening) melalui sistem pelelangan Bank Indonesia (BI) yang berlangsung pekan lalu di Jakarta.
Dana Rp 7,620 triliun yang berhasil diserap dari lelang ketiga seri Sukuk Negara di atas tersebut, adalah hasil dari total penawaran yang masuk, yaitu sebesar Rp 14,870 triliun.
Mengenai rincian sukuk Negara yang berhasil dimenangkan adalah sebagai berikut; Jumlah nominal dimenangkan untuk Sukuk Negara seri SPN-S 02022018 adalah adalah sebesar Rp 3.000 triliun dengan Yield rata-rata tertimbang 5,48900%, tingkat imbalan diskonto, dan akan jatuh tempo tertanggal 2 Februari 2018.
Sementara itu, jumlah nominal yang dimenangkan Sukuk Negara seri PBS013 adalah sebesar Rp 3.700 triliun dengan Yield rata-rata tertimbang 6,80988%, tingkat imbalan 6,25%, dan akan jatuh tempo tertanggal 15 Mei 2019.
Sedangkan jumlah nominal dimenangkan untuk Sukuk Negara seri PBS014 adalah sebesar Rp 0,660 triliun dengan Yield rata-rata tertimbang 7,08922%, lalu tingkat imbalan 6,5%. Seri PBS006 ini akan jatuh tempo tertanggal 15 Mei 2021.
Selanjutnya, jumlah nominal yang dimenangkan Sukuk Negara seri PBS011 adalah senilai Rp 0,110 triliun dengan Yield rata-rata tertimbang 7,25771% tingkat imbalan 8,75%. Seri PBS008 ini akan jatuh tempo pada 15 Agustus 2023.
Untuk sukuk negara yang satunya lagi, yaitu Sukuk Negara seri PBS012, jumlah nominal yang dimenangkan adalah senilai Rp 0,150 triliun dengan Yield rata-rata tertimbang 7,87917% tingkat imbalan 8.875%. Seri PBS008 ini akan jatuh tempo pada 15 November 2031
Kegiatan lelang Sukuk Negara itu sendiri adalah sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Dalam Negeri dengan Cara Lelang.
Adapun teknis pelelangan keempat Sukuk Negara tersebut dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai Agen Lelang SBSN. Adapun lelangnya sendiri bersifat terbuka (open auction) menggunakan metode harga beragam (multiple price).
Penerbitan Sukuk Negara seri SPN-S 02022018 menggunakan akad wakalah. Sementara itu Penerbitan Sukuk Negara Seri SPN seri PBS013, PBS014, PBS011, dan PBS012 menggunakan akad ijarah asset to be leased. Penggunaan jenis-jenis akad untuk penerbitan SBSN tersebut di atas, telah mendapatkan persetujuan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Kemudian yang akan bertindak sebagai penerbit SBSN tersebut di atas adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia yang merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, dan didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 khusus untuk menerbitkan SBSN.

