Lelang Sukuk Negara Lagi, Pemerintah Himpun Dana Rp 10,075 Triliun

[sc name="adsensepostbottom"]

Berhasil menghimpun dana yang cukup signifikan dalam dua kali penyelenggaraan Lelang Sukuk Negara di awal 2018 ini, Pemerintah R.I. pada 6 Februari 2018 di Jakarta kembali melelang Sukuk Negara. Bagaimanakah hasil lelang kali ini?

Pemerintah melaksanakan lelang Surat Berharga Syariah Negara pada tanggal 6 Februari 2018 di Jakarta untuk seri SPNS07082018 (new issuance), PBS016 (reopening), PBS002 (reopening), PBS017 (reopening), PBS012 (reopening) dan PBS004 (reopening) melalui sistem lelang Bank Indonesia.

Lelang ini bertujuan untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2018.

Nah, pelaksanaan lelang Sukuk Negara terbaru tersebut,   menghasilkan total nominal yang dimenangkan dari keenam seri yang ditawarkan tersebut adalah Rp10.075.000.000.000,00 (Rp 10,075 Triliun).

Nilai lelang tersebut adalah dari hasil total penawaran yang masuk sebesar Rp20.145.100.000.000,00 (Rp 20,145 Triliun)

Hasil dana terhimpun sebesar Rp 10,075 Triliun tersebut adalah melebihi target indikatif dari lelang Sukuk Negara kali ini yaitu sebesar Rp 8 Triliun.

Dari nilai total lelang sebesar Rp 10,075  triliun yang dimenangkan, Pemerintah menyerap dana sebesar Rp 3 triliun dari  seri SPNS07082018 dengan tingkat imbalan diskonto. Kemudian dari seri PBS016 terserap dana Rp 4,910 triliun dengan tingkat imbalan 6,25%. Berikutnya seri PBS 002 menghasilkan serapan dana sebesar Rp0,390 triliun dengan tingkat imbalan 5,45%. Selanjutnya seri PBS017 menghasilkan dana sebesar Rp Rp0,805 triliun dengan tingkat imbalan 6,125%. Seri PBS012 menyerap dana sebesar 0,970 triliun dengan tingkat imbalan 8,875%. Sementara terakhir seri PBS004 tidak berhasil menyerap dana.

SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.

Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan DPR R.I. dan telah memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 56/PMK.08/2012 tentang Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara yang Berasal dari Barang Milik Negara.

Sedangkan underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2018 yang telah mendapat persetujuan DPR R.I. melalui UU Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN Tahun Anggaran 2018 dan sebagian berupa Barang Milik Negara.

Sementara itu, yang bertindak sebagai penerbit SBSN adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia yang merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 khusus untuk menerbitkan SBSN.