Pada tahun 2019, alokasi pembiayaan proyek SBSN mencakup 82 proyek infrastruktur jalan dan jembatan pada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR dengan nilai pembiayaan Rp7,84 triliun.

Lelang Sukuk Negara, Pemerintah Himpun Rp 8,65 Triliun

Pemerintah berhasil menghimpun dana Rp 8,655 triliun dari Lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara terbaru pada pekan lalu. Lelang Sukuk Negara ini adalah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2019.

Adapun Sukuk Negara yang dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara – Syariah), yaitu  seri SPNS09072019 (new issuance), dan seri PBS (Project Based Sukuk), yaitu PBS014 (reopening), PBS019 (reopening), PBS021 (reopening) dan PBS022 (new issuance) melalui sistem lelang Bank Indonesia.

Dana sebesar Rp 8,655 triliun yang terhimpun tersebut adalah dari total penawaran yang masuk sebesar Rp17.811.500.000.000,00 (tujuh belas triliun delapan ratus sebelas miliar lima ratus juta rupiah).

Adapun Sukuk Negara seri SPN-S 09072019  mendapatkan jumlah penawaran terbesar yaitu senilai Rp8,201 triliun. Adapun jumlah yang dimenangkan adalah senilai Rp2,0 triliun dengan tingkat imbal hasil rata – rata tertimbang sebesar 6,44%.

SBSN seri SPN-S 09072019   menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back.. Sedangkan SBSN seri PBS014, PBS019, PBS021 dan PBS022 PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased.

Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan DPR R.I. dan telah memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 56/PMK.08/2012 tentang Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara yang Berasal dari Barang Milik Negara. Sedangkan underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2019 yang telah mendapat persetujuan DPR R.I. melalui UU Nomor 12 Tahun 2018 tentang APBN Tahun Anggaran 2019 dan sebagian berupa Barang Milik Negara.

Bertindak sebagai penerbit SBSN adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia yang merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 khusus untuk menerbitkan SBSN.