Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertegas peraturan mengenai jangkauan operasional lembaga keuangan mikro (LKM) yang hanya bisa beroperasi di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, dan kabupaten/kota. Di sisi lain, ada pula ketentuan mengenai jumlah minimum modal disetor sesuai cakupan operasional LKM.

Namun, ada ketentuan modal minimum yang harus dipenuhi. LKM di tingkat desa/kelurahan harus memiliki modal minimum Rp 50 juta, LKM tingkat kecamatan sebesar Rp 100 juta, dan LKM tingkat kabupaten/kota Rp 500 juta. “Kalau sudah lewat kabupaten/kota LKM tidak diijinkan dan harus bertransformasi menjadi BPR,” ujar Firdaus. Baca Juga: OJK Terbitkan Tiga Aturan Lembaga Keuangan Mikro
Ia menambahkan kegiatan usaha LKM haruslah yang meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha. “Disini kami mengijinkan LKM jadi agen perbankan dalam rangka program Laku Pandai (Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif). Mereka bisa menjual produk lain juga seperti asuransi mikro atau reksadana mikro,” cetus Firdaus.
- CIMB Niaga Business Summit 2026 Usung Vision Made Possible Dukung Perusahaan Indonesia Tumbuh Berkelanjutan
- Prudential Syariah Luncurkan Asuransi Jiwa PRUCare 360 Syariah
- Pembiayaan Emas Bank Muamalat Melonjak Signifikan, Tembus Rp1,9 Triliun
- BSI Perkuat Ekosistem Wakaf Produktif, Dorong Potensi Rp180 Triliun Jadi Kekuatan Ekonomi Umat
Melalui sinergi dengan perbankan sebagai agen Laku Pandai, lanjutnya, LKM juga dapat memperoleh sumber pembiayaan melalui kerjasama chaneling. LKM pun dituntut untuk melaksanakan kegiatan usahanya sesuai dengan prinsip kehati-hatian, misalnya dengan melakukan analisis kelayakan pemberian pinjaman. Baca: Akses Keuangan Masyarakat Rendah, OJK Kenalkan Laku Pandai

