Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertegas peraturan mengenai jangkauan operasional lembaga keuangan mikro (LKM) yang hanya bisa beroperasi di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, dan kabupaten/kota. Di sisi lain, ada pula ketentuan mengenai jumlah minimum modal disetor sesuai cakupan operasional LKM.

Namun, ada ketentuan modal minimum yang harus dipenuhi. LKM di tingkat desa/kelurahan harus memiliki modal minimum Rp 50 juta, LKM tingkat kecamatan sebesar Rp 100 juta, dan LKM tingkat kabupaten/kota Rp 500 juta. “Kalau sudah lewat kabupaten/kota LKM tidak diijinkan dan harus bertransformasi menjadi BPR,” ujar Firdaus. Baca Juga: OJK Terbitkan Tiga Aturan Lembaga Keuangan Mikro
Ia menambahkan kegiatan usaha LKM haruslah yang meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha. “Disini kami mengijinkan LKM jadi agen perbankan dalam rangka program Laku Pandai (Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif). Mereka bisa menjual produk lain juga seperti asuransi mikro atau reksadana mikro,” cetus Firdaus.
- CIMB Niaga Launching Preferred BOSS di Wealth Xpo 2026, Solusi Terintegrasi Pengusaha Mengembangkan Bisnis dan Kelola Kekayaan
- Sinergi Bank Muamalat dan RS PMI Bogor Perkuat Keuangan Syariah dan Gerakan Sosial
- Jumlah Peserta DPLK Syariah Muamalat Terus Meningkat
- CIMB Niaga Luncurkan OCTO Arena di Jakarta, Perluas Pengalaman Lifestyle Padel Nasabah dan Masyarakat
Melalui sinergi dengan perbankan sebagai agen Laku Pandai, lanjutnya, LKM juga dapat memperoleh sumber pembiayaan melalui kerjasama chaneling. LKM pun dituntut untuk melaksanakan kegiatan usahanya sesuai dengan prinsip kehati-hatian, misalnya dengan melakukan analisis kelayakan pemberian pinjaman. Baca: Akses Keuangan Masyarakat Rendah, OJK Kenalkan Laku Pandai

