LPPOM MUI Luncurkan Lembaga Sertifikasi Profesi Penjamin Halal

[sc name="adsensepostbottom"]

Bersamaan dengan penyelenggaraan Indonesia International Halal Expo (INDHEX) 2015, LPPOM MUI meluncurkan lembaga sertifikasi profesi penjamin halal MUI.

gedung-global-halal-center-Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim, mengatakan lembaga sertifikasi profesi bagi personal halal dikhususkan bagi profesi dengan kompetensi sebagai auditor halal dan auditor halal internal/penyelia halal perusahaan. “Pada kesempatan ini kami softlaunch lembaga sertifikasi profesi bernama Lembaga Sertifikasi Profesi Penjamin Halal MUI,” ujar Lukmanul saat INDHEX 2015, Rabu (30/9).

Lembaga tersebut sebagai pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. “Pembentukan lembaga sertifikasi profesi ini dibentuk dalam rangka menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN dan amanat dari UU Jaminan Produk Halal agar sumber daya manusia dalam bidang halal teruji kompetensinya melalui sertifikasi profesi,” jelas Lukmanul. Baca: LPPOM MUI Luncurkan Journal of Halal Research

Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin, mengatakan UU JPH telah memberikan mandat kepada MUI untuk berperan aktif dalam melakukan sertifikasi terhadap para auditor halal dan personalia yang terlibat dalam proses produksi halal di Indonesia. “Berkaitan dengan itu, MUI menyambut baik prakarsa LPPOM MUI yang membentuk lembaga baru, yaitu Lembaga Sertifikasi Profesi Penjamin Halal MUI,” kata dia.

Kepala KSS Bidang Kesehatan BNSP Mulyanto, mengatakan Lembaga Sertifikasi Profesi Penjamin Halal merupakan lembaga sertifikasi profesi pertama yang bergerak melakukan sertifikasi dan personil keahlian dalam bidang halal Indonesia. “Kami menyambut baik lembaga sertifikasi profesi yang akan berfungsi sebagai lembaga yang menjamin kompetensi personil yang akan bertugas melakukan audit dalam penjaminan mutu halal di seluruh Indonesia,” cetus Mulyanto. Baca: Inilah Juara Olimpiade Halal 2015!

Menurutnya, sertifikasi produk halal perlu dijamin tingkat kualitas dan kehalalan yang sesuai dengan ajaran syariat agama. “Dengan berdirinya lembaga sertifikasi profesi ini merupakan komitmen yang sangat penting dalam mewujudkan profesionalisme sumber daya manusia industri halal di negara berpenduduk muslim terbesar dunia,” kata dia.