LPPOM MUI Luncurkan QR Code Restoran Halal

[sc name="adsensepostbottom"]

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) pada tasyakuran Milad ke-26 meluncurkan program baru yaitu “Quick Respon (QR) Code” untuk restoran yang sudah memiliki sertifikasi halal MUI.

Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim menyerahkan buku HAS dan Kumpulan Fatwa MUI kepada Ketua Umum MUI Din Syamsudin, pada Milad LPPOM MUI ke-26 di kantor MUI Pusat Jakarta, Selasa (13/1). foto:MySharing.
Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim menyerahkan buku HAS dan Kumpulan Fatwa MUI kepada Ketua Umum MUI Din Syamsudin, pada Milad LPPOM MUI ke-26 di kantor MUI Pusat Jakarta, Selasa (13/1). foto:MySharing.

Dalam sambutannya, Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim mengatakan, program QR Code ini diluncurkan untuk melengkapi program sebelumnya yang dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi halal. “Ini merupakan kode khusus bagi restoran yang sudah memiliki sertifikasi halal MUI,” kata Lukman, dalam Milad LPPOM MUI di kantor MUI Pusat Jakarta, Selasa (13/1).

Lebih jauh ia menjelaskan, dengan menginstall QR Code Scanner di ponsel pintar, pengunjung dapat melakukan pemindaian QR Code yang terpajang di restoran-restoran bersertifikasi halal. Hasil pemindaian akan terhubung dengan pusat data LPPOM MUI melalui jaringan internet. Informasi berupa nama gerai, pemilik restoran dan masa berlaku sertifikasi halal akan muncul di layar ponsel. “Sehingga pengunjung dapat memastikan bahwa restoran yang mengklaim halal benar-benar sertifikasi halal MUI, bukan sepihak dari pengelola restoran ,” kata Lukman.

Kode itu akan ditempel di 1.134 gerai restoran dan kafe yang sudah mendapat sertifikasi halal dari LPPOM MUI Pusat di seluruh Indonesia. Sedangkan di gerai yang bersertifikasi halal dari LPPOM MUI daerah akan menyusul.

LPPOM MUI juga meluncurkan dua buku yakni HAS (Halal Assurance System) 23102 Pemenuhan Sistem Jaminan Halal di Restoran dan HAS 23104 Pemenuhan Kriteria Sistem Jaminan Halal di Katering.

Kedua buku ini melengkapi seri sebelumnya, yakni HAS 23000 Persyaratan Sertifikasi Halal, HAS 23101 Pemenuhan Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) di Industri Pengolahan, HAS 23103 Pemenuhan Kriteria Sistem Jaminan Halal di Rumah Potong Hewan, HAS 23201 Persyaratan Bahan Pangan Halal, dan HAS 23301 Pedoman Penyusunan Manual SJH di Industri Pengolahan. “Sertifkasi halal harus diproses dengan cara yang mudah dan kualitas layanan harus ditingkatkan dari waktu ke waktu,” tegas Lukman.

Lukman mengharapkan ke depannya, halal bisa dijadikan gaya hidup oleh masyarakat. Dan sebagai lembaga yang melayani umat, LPPOM MUI senantiasa berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada konstituennya, termasuk memberikan jaminan atas ketersediaan produk halal. Di sisi lain, posisi produsen, baik yang sudah bersertifikasi halal maupun yang baru mendaftar atau sedang dalam proses pun tidak boleh dilupakan. Perusahaan tersebut harus diperlakukan sebagai klain yang mendapatkan pelayanan terbaik, dengan tetap memegang prinsip ketat, logis dan transparan.

Selain itu dua buku HAS, LPPOM MUI juga meluncurkan buku “Kumpulan Fatwa MUI” dalam Bidang Pangan, Obat-obatan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Menurut Lukman, buku ini berisi kumpulan fatwa MUI dari tahun 1975 hingga 2014 mengenai produk halal dan diharapkan menjadi referensi dan kajian dalam perkembangan produk halal di Indonesia. “Selain diterbitkan dalam bahasa Indonesia dan Inggris, buku ini insya Allah akan diterbitkan juga dalam bahasa Arab,” ujar Lukman.

Progam lain yang juga akan diluncurkan LPPOM MUI adalah Olimpiade Halal. Setelah sukses pada Olimpiade Halal 2014 yang diikuti oleh 2.964 siswa-siswi S MA/Sederajat di 28 Provinsi di Indonesia. Kini, LPPOM MUI kembali menggelar Olimpiade Halal 2015, yang dibuka pendaftarannya mulai 20 januari 2015, di www.halolppommui.org.