Mandiri Syariah Tempatkan Dana Rp 2 Triliun di Sukuk BI

PT Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah) menempatkan dana Rp2 triliun pada Sukuk Bank Indonesia (Sukuk BI). Penempatan tersebut setelah melalui proses lelang yang dilakukan pada 21 Desember 2018.

Direktur Finance Strategy and Treasury Mandiri Syariah – Ade Cahyo Nugroho menyampaikan, penempatan pada sukuk BI tersebut merupakan bagian dari dukungan perusahaan terhadap kebijakan Bank Indonesia sekaligus alternatif penempatan dana Bank pada instrument pasar uang. Mandiri Syariah mengambil mayoritas sukuk BI melalui lelang tersebut.

“Dari Rp3,053 triliun Sukuk BI yang dilelang, Mandiri Syariah menyerap mayoritasnya atau 2/3 dari total atau senilai Rp2 triliun dengan imbal hasil yang sudah ditentukan BI,”  jelas Ade Cahyo dalam siaran pers Mandiri Syariah yang diterima MySharing (27/12).

Lebih lanjut Ade Cahyo  mengatakan, sebagai pelaku jasa keuangan, Mandiri Syariah sangat antusias dengan Sukuk BI ini. Terlebih tenor yang ditawarkan terkait Sukuk Bank Indonesia ini tergolong pendek yaitu 1 minggu, 2 minggu, 1 bulan dan 3 bulan. Hal ini berbeda dengan Money Market SBSN Surat Perbendaharaan Negara yaitu 6 bulan dan 9 bulan.

Menurut Ade Cahyo, kondisi tersebut menjadi peluang bagi Mandiri Syariah di dalam mengelola likuiditas, utamanya dalam rangka strategi enhancement yield melalui penempatan Sukuk BI.

Sebelumnya BI juga memberikan penghargaan kepada Mandiri Syariah sebagai Bank pendukung pengendalian moneter syariah terbaik. Hal tersebut karena aktivitas bank di pasar uang, baik dengan BI maupun antar bank.

Ade Cahyo menjelaskan, Sukuk BI bagi bank syariah dapat digunakan sebagai instrument pengelolaan likuiditas dengan dengan potensi yield lebih tinggi dibanding FASBIS  bertenor overnight. Disamping itu, instrumen ini lebih memenuhi prinsip syariah (akad musyarakah muntahiya bi tamlik) karena bukan based on paper, tetapi ada underlyingnya yaitu SBSN.

Adanya Sukuk BI akan mengisi kekosongan instrumen Pasar Uang yang bertenor dibawah 1 tahun yaitu SBIS yakni 9 dan 12 bulan, dan SPNS bertenor 6 dan 9 bulan.

Perbankan syariah juga bisa memanfaatkan Sukuk BI untuk diperdagangkan ke bank lain termasuk ke bank konvensional ketika kekurangan likuiditas. Dengan kata lain, Sukuk BI lebih fleksibel untuk dipakai sebagai alat likuiditas perbankan syariah dibanding instrumen moneter SBIS.

“Kami berharap dengan penempatan di Sukuk BI ini kami turut berperan dalam meramaikan pasar SBSN yang pada akhirnya berdampak pada pembangunan dalam negeri dan industri perbankan syariah Indonesia,” demikian tutup Ade Cahyo.