[sc name="adsensepostbottom"]
Operator selular Malaysia, Maxis Berhad mengumumkan akan menerbitkan sukuk tawarruq senilai hingga RM 5 Miliar.

Sukuk ini akan memiliki masa hingga 30 tahun dari tanggal penerbitan pertamanya.
Maxis bermaksud untuk memanfaatkan dana hasil penerbitan sukuk tawarruq-nya untuk tujuan syariah berikut:
Terkait
- “Hijrah Lebih Bermakna” Refleksi Perjalanan Panjang 34 Tahun Bank Muamalat
- Fauzi Arfan Resmi Terpilih sebagai Ketua Umum AASI 2026–2029
- Milad ke-34, Bank Muamalat Perkuat Sinergi Filantropi: Renovasi Masjid-Musala di Wilayah Bencana Sumatera
- Milad ke-34, Bank Muamalat Teguhkan Komitmen Tumbuh Bersama dan Memberi Manfaat
- Pembiayaan belanja modal dan modal kerja dari Maxis dan anak perusahaan (“Maxis Grup”); dan / atau
kebutuhan dana umum lainnya dan keperluan umum dari Maxis Group; dan / atau - refinancing utang / pembiayaan lain dari Maxis Group (termasuk sukuk musyarakah yang ditebritkan oleh Maxis dari waktu ke waktu; dan / atau
- refinancing setiap jatuh tempo sukuk murabahah-nya.
Bertindak sebagai sole and lead arranger adalah CIMB Investment Bank Berhad.

