
Definisi Tabbaru
Tabbaru berasal dari kata tabarra’a-yatabarra’u-tabarru’an yang artinya hibah, kebajikan, atau derma. Tabbaru adalah pemberian sukarela peserta asuransi kepada orang lain yang sebelumnya telah dilakukan akad tabbaru yang mengakibatkan berpindahnya kepemilikan harta tersebut secara ikhlas kepada orang lain secara sukarela (dalam hal ini adalah peserta asuransi lain yang membutuhkan dana tabbaru).
Hubungan Nasabah dan Perusahaan dalam Akad Tabbaru
Dalam kesepakatan akad tabbaru, peserta dalam hal ini nasabah bersedia memberikan hibah yang terkumpul dalam dana rekening tabbaru yang akan digunakan untuk menolong nasabah lain yang terkena musibah. Sedangkan, perusahaan hanya berperan sebagai pengelola dana tabbaru yang akan disalurkan kepada nasabah.
Keikhlasan dalam Dana Tabbaru
Tabbaru yang diberikan kepada nasabah yang mengklaim dana tabbaru diberikan dalam konteks sebagai dana kebajikan yang sudah diberikan secara ikhlas untuk saling membantu antara sesama peserta asuransi ketika mendapat musibah. Dana klaim nasabah asuransi tersebut diambil dari dana tabbaru yang sudah diniatkan oleh seluruh nasabah asuransi syariah untuk kepentingan dana kebajikan.
Ketika Anda mendoakan dana tabbaru pada akad asuransi berarti Anda tidak mencari imbalan ataupun ganti rugi kepada peserta yang membutuhkan tanpa ada keinginan untuk mendapatkan balasan, kecuali kebaikan dari Allah SWT. Buah dari keikhlasan nasabah pada dana rekening tabbaru adalah pembagian hasil investasi perusahaan yang sebagian dari premi nasabah terbagi ke dalam rekening nasabah peserta asuransi. Besarnya dana tabbaru yang diporsikan untuk rekening tabbaru adalah sekitar 5% – 10% premi yang dibayarkan nasabah pertama kali.
Sumber:
- http://eprints.walisongo.ac.id/340/, diakses pada 30 Maret 2014.
- http://www.asei.co.id/products/about-asuransi-syariah/?lang=bi, diakses pada 30 Maret 2014.

