
Perjalanan hidup manusia di dunia merupakan misteri. Tidak ada satu manusia pun yang mengetahui pasti peristiwa yang akan terjadi di masa depan. Manusia boleh berencana, namun Allah SWT semata yang menentukan. Manusia pun hanya dapat mempersiapkan diri untuk menghadapi kemungkinan di hari depan. Perintah untuk bersiap diri ini terdapat dalam surat Al Hasyr: 18, dimana Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap jiwa memperhatikan apa yang dipersiapkan dirinya untuk hari esok…”.
Menurut Anggota Dewan Pengawas Syariah Prudential Indonesia, Ahmad Nuryadi Asmawi, langkah dalam mempersiapkan diri menghadapi masa depan dapat dilakukan melalui asuransi syariah. Asuransi sebagai salah satu instrumen keuangan menjadi salah satu unsur teknik dalam mengatur keuangan keluarga. “Jadi ketika masa sulit terjadi ada yang mengatasi di saat itu, dengan masuk ke asuransi syariah, maka (masa sulit) dapat tertutupi,” kata Ahmad, dalam Media Gathering Prudential Syariah, Selasa petang (15/7).
Terkait persiapan menghadapi masa depan, Ahmad pun mengutip pernyataan Imam Ibnu Jauzi yang menegaskan tentang kadar pendapatan dan belanja, sebagai berikut: “Orang bijak sudah sepatutnya mengusahakan pendapatan yang lebih dari kebutuhannya, dan hendaklah menyimpan (sebagian pendapatannya) dimana jika sesuatu terjadi atas dirinya, maka harta yang disimpan itu dapat menutupi (kerugian) atas musibah yang menimpanya, dan jika ia terhalang (karena musibah) untuk berusaha (karena luka/cacat), maka simpanannya dapat memenuhi kebutuhannya sepanjang sisa hidupnya.”
Ahmad menjelaskan asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Konsep risiko di asuransi syariah sendiri adalah sharing of risk, dimana terjadi proses saling menanggung antara satu peserta dengan peserta lainnya. Berbeda dengan asuransi konvensional yang menganut konsep transfer of risk, dimana terjadi transfer resiko dari tertanggung kepada penanggung.
“Di sisi pengelolaan dananya pada produk-produk saving (life) terjadi pemisahan dana, yaitu dana tabarru’ (derma) dan dana peserta, sehingga tidak mengenal istilah dana hangus. Sedangkan untuk term insurance (life) dan general insurance semuanya bersifat tabarru. Sementara di asuransi konvensional tidak ada pemisahan dana yang berakibat pada terjadinya dana hangus untuk produk saving,” jelas Ahmad.
Lebih lanjut, Ahmad memaparkan bahwa dalam asuransi syariah dana yang terkumpul dari peserta dalam bentuk iuran atau kontribusi merupakan milik peserta (pemegang polis), perusahaan asuransi syariah hanya sebagai pemegang amanah dalam mengelola dana tersebut. Investasi pun dilakukan sesuai dengan aturan undang-undang dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah, jadi bebas riba dan dari tempat-tempat investasi yang dilarang oleh Islam.
Sedangkan, pada asuransi konvensional dana yang terkumpul dari premi peserta seluruhnya menjadi milik perusahaan asuransi. Perusahaan tersebut pun bebas menggunakan dan menginvestasikan kemana saja dalam batas ketentuan undang-undang, namun tidak terbatas pada halal dan haramnya obyek atau sistem investasi yang digunakan.
Pada asuransi syariah iuran atau kontribusi terdiri dari unsur tabarru’ dan tabungan (yang tidak mengandung unsur riba). Tabarru’ pun dihitung dari tabel mortalita, tetapi tanpa perhitungan bunga. Untuk pembayaran klaimnya berasal dari rekening tabarru’, dimana peserta saling menanggung satu sama lain. Jadi jika salah satu peserta mendapat musibah, maka peserta lainnya ikut menanggung bersama resiko tersebut. “Di sisi lain, unsur premi asuransi konvensional terdiri dari tabel mortalita, bunga dan biaya-biaya asuransi. Sementara untuk pembayaran klaim berasal dari rekening perusahaan sebagai konsekuensi menjadi penanggung. Murni bisnis dan tidak ada nuansa spiritual,” imbuh Ahmad.
Saat investasi asuransi mengalami keuntungan pun mendapat perlakuan berbeda antara asuransi syariah dan konvensional. Di asuransi syariah profit yang diperoleh dari surplus underwriting, komisi reasuransi, dan hasil investasi bukan seluruhnya milik perusahaan asuransi, tetapi dilakukan pula bagi hasil dengan peserta. Sedangkan, keuntungan yang diperoleh asuransi konvensional dari surplus underwriting, komisi reasuransi, dan hasil investasi seluruhnya merupakan keuntungan perusahaan.

