investasi emas

Mengenal Konsep Akad Pelepas Gharar dalam Takaful

[sc name="adsensepostbottom"]

Kejelasan perjanjian kontrak kerja sama atau akad dalam praktek ekonomi syariah menjadi penentu sah atau tidaknya suatu transaksi bisnis. Baik dalam asuransi konvensional maupun asuransi syariah sama-sama menerapkan kontrak perjanjian antara peserta dengan perusahaan asuransi. Dalam asuransi syariah, yang akan dibahas dalam artikel ini disebut dengan akad jual beli, atau dikenal dengan sebutan akad tabaduli, atau akad takafuli dalam kontrak asuransi jiwa syariah.

investasi emasAkad takafuli mengikat pesertanya dengan perjanjian tolong-menolong. Sedangkan akad tabaduli atau kontrak tabbaru dijadikan sebagai pegangan kontrak asuransi jiwa syariah yang mengikat pesertanya untuk memberikan dana kebajikan dengan niat yang diikhlaskan untuk tujuan saling membantu di antara peserta asuransi bilamana ada yang terkena musibah.

Dana kebajikan atau tabbaru yang terkumpul dan sebelumnya diikat di muka melalui akad tersebut menjadi alternatif uang sah dan dibenarkan dalam syariah untuk melepaskan diri dari praktik ketidakjelasan yang diharamkan pada asuransi konvensional. Dalam mekanisme yang tertuang dalam kontrak asuransi syariah tersebut, praktik gharar berpotensi terjadi atas ketidakjelasan besarnya premi yang harus dibayarkan peserta karena dalam sistem perasuransian konvensional, pembayaran premi bergantung pada tingkat usia peserta, dimana usia meninggalnya manusia hanya Allah Yang Maha Mengetahui.

Jadi dalam kontrak asuransi konvensional potensi gharar terjadi saat akad pertukaran harta benda. Dalam hal ini, skema yang ditujukan dalam pembayaran premi menjadi tidak jelas dan cacat secara hukum syariah. Sedangkan akad pertukaran harta benda dalam asuransi syariah terlebih dahulu diikat dengan akad takafuli dan akad tabaduli seperti dijelaskan sebelumnya. Lalu lewat kedua akad tersebut dana tabbaru para peserta disimpan dalam satu rekening khusus menjadi dana yang digunakan untuk pembayaran klaim. Dengan dana tabbaru untuk kepentingan tolong menolong inilah akad perjanjian kontrak jual beli telah berhasil melepaskan gharar dalam asuransi syariah.

Prinsip dan filosofi takaful bersifat universal dan terbuka bagi siapa saja yang berminat untuk mempercayakan dananya sebagai alternatif proteksi sekaligus investasi dalam produk perbankan syariah. Selebihnya tinggal Anda yang menentukan model asuransi mana yang sesuai dengan kebutuhan Anda.