kta syariah

Mengenal Kredit Tanpa Agunan Syariah

[sc name="adsensepostbottom"]

Kredit Tanpa Agunan (KTA) merupakan kredit perorangan tanpa jaminan yang diberikan kepada klien atau nasabah yang membutuhkan dana. Syarat pengajuan KTA di bank konvensional maupun bank syariah tidaklah rumit. Hanya tinggal melengkapi dokumen yang diminta dan menjalani serangkaian proses, maka biasanya dana KTA sudah bisa dicairkan.

kta syariahPerbedaan KTA di bank konvensional dan syariah terletak pada namanya menjadi kredit tanpa agunan syariah dan juga sistem pembiayaannya. Kredit tanpa agunan bank syariah menggunakan prinsip ekonomi syariah, seperti penggunaan akad dan sistem revenue sharing yang membuat banyak masyarakat terutama dari kalangan pengusaha mikro untuk menggunakan KTA syariah ini untuk pembiayaan usaha.

KTA syariah ini bukan hanya diperuntukkan bagi masyarakat Muslim, bahkan masyarakat non-Muslim juga bisa apply untuk model kredit seperti ini. Keluwesan KTA syariah seperti ini dan juga sistem sharing yang menguntungkan kedua belah pihak membuat popularitas KTA syariah kian menanjak. Sistem di KTA syariah juga memberikan beban angsuran yang dapat disesuaikan dengan tingkat pendapatan usaha atau pendapatan pribadi. Yang berarti jika penghasilan Anda menurun, maka angsuran yang dibayar juga akan disesuaikan.

Perbankan syariah di Indonesia hampir semua menawarkan produk KTA syariah yang memiliki syarat dan ketentuan yang hampir sama, namun tiap bank tentunya memiliki kebijakan masing-masing. Umumnya, persyaratan yang mudah dan tanpa jaminan membuat kredit tanpa agunan ini semakin diminati.

Masyarakat sering salah kaprah mengartikan utang dengan kredit, apalagi kredit tanpa agunan, padahal kedua hal ini berbeda. Dalam perbankan syariah, utang dan kredit dianggap dua hal berbeda, terutama dalam 3 aspek berikut ini:

1. Aspek motif
Utang menggunakan motif sosial, yaitu pinjaman uang, sedangkan kredit menggunakan motif ekonomi yaitu penyewaan uang.

2. Aspek pembagian risiko
Utang sepenuhnya ditanggung oleh si pengutang, sedangkan risiko kredit dibagi berdua antara nasabah dan pihak bank.

3. Aspek adab
Karena utang adalah pinjaman dan kredit adalah penyewaan, maka ada banyak sekali adab yang berbeda di antara keduanya. Misalnya, utang harus dibayar ketika uang sudah mencukupi, sedangkan kredit dapat dibayar dengan cicilan karena memiliki tanggal jatuh tempo setiap bulannya.

Dalam kredit tanpa agunan, ada hal yang perlu diperhatikan seperti akad yang harus jelas, apakah qard (pinjaman), syirkah (kerja sama) atau ijarah (sewa). Untuk Anda yang ingin mengajukan kredit tanpa agunan, bisa langsung menghubungi bank syariah terdekat maka Anda akan bisa dana tunai secepatnya. Semoga berhasil!