Prosesi Peluncuran Sukuk Tabungan ST-001. Foto: @KemenkeuRI

Sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas aset yang mendasarinya (underlying asset).

Underlying asset sukuk adalah aset yang dijadikan sebagai obyek atau dasar transaksi dalam kaitannya dengan penerbitan sukuk. Aset yang dijadikan underlying dapat berupa barang berwujud seperti tanah, bangunan, berbagai jenis proyek pembangunan, atau aset tidak berwujud seperti jasa, hak manfaat atas tanah, bangunan, dan peralatan.

Karakteristik sukuk antara lain; memerlukan adanya underlying asset di dalam penerbitannya, kemudian merupakan bukti kepemilikan atas underlying asset, lalu imbal hasil (return) yang diberikan berupa upah/sewa (ujrah), selisih harga lebih (margin), dan bagi hasil sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan, selanjutnya terbebas dari unsur, gharar, dan maysir, serta penggunaan dana harus sesuai dengan prinsip syariah.

Lalu apa bedanya sukuk dengan obligasi?

Sukuk  prinsip dasarnya adalah kepemilikan bersama atas suatu aset/manfaat atas aset/jasa/proyek/investasi tertentu. Sementara itu pada obligasi prinsip dasarnya adalah utang piutang antara penerbit obligasi dan investor.

Pada sukuk, klaim kepemilikan atas aset/manfaat atas aset/jasa/proyek/investasi tertentu. Sementara pada obligasi, klaim piutang adalah kepada penerbit.

Berikutnya penggunaan dana pada sukuk peruntukkannya adalah hanya untuk kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Sementara penggunaan dana pada obligasi tidak terbatas pada kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Untuk imbal hasil, sukuk menggunakan skema bagi hasil, fee atau ujrah, margin. Sementara pada obligasi, imbal hasilnya adalah menggunakan skema bunga.

Satu hal lagi perbedaan sukuk dengan obligasi adalah, sukuk memerlukan underlying asset, sementara pada obligasi tidak memerlukan underlying asset.

Nah, manfaat penerbitan sukuk itu sendiri adalah pertama untuk memperluas alternatif pembiayaan bagi perusahaan. Kemudian sebagai sarana yang tepat untuk pembiayaan infrastruktur mengingat jangka waktu yang relatif panjang. Berikutnya sebagai sarana investasi bagi investor terhadap produk syariah di pasar modal. Selanjutnya sebagai diversifikasi basis investor. Satu lagi memanfaatkan dana-dana masyarakat yang belum terjaring oleh sistem keuangan konvensional. Kemudian untuk mengembangkan alternative instrument investasi. Dan terakhir untuk mendorong pertumbuhan dan pengembangan indsutri keuangan syariah.

Itulah paparan mengenai definisi sukuk. MySharing selanjutnya akan memaparkan soal sukuk lebih detail lagi pada tulisan-tulisan selanjutnya.