Adanya kepemilikan bersama dalam pembiayaan perumahan berakad musyarakah mutanaqisah memang menimbulkan beberapa permasalahan, tetapi hal itu bisa disiasati.
Praktisi hukum, Mahmud Said, memaparkan permasalahan harta bersama dalam pembiayaan perumahan berakad musyarakah mutanaqisah adalah terjadinya pengenaan pajak pertambahan harta (PPh) dan biaya perolehan hak atas tanah dan bangungan (BPHTB) secara berganda, yaitu saat jual beli dari developer ke atas nama bank dan nasabah dan jual beli bertahap dari nasabah dan bank kepada nasabah.

Salah satu solusi yang ditawarkan dalam pembiayaan perumahan berakad musyarakah mutanaqisah adalah dengan membuat aset bersama itu tercatat atas nama nasabah. Oleh karena sertifikat aset tercatat atas nama nasabah, maka nasabah dapat membebankan hak tanggungan atas tanah dan rumah tersebut guna menjamin pembiayaan nasabah pada bank. “Kepemilikan bank dan nasabah atas harta bersama tersebut berdasarkan sero, sesuai dengan besarnya kontribusi atas pembelian tanah dan rumah tersebut. Ini sesuai dengan pasal 511 ayat 4 KUHPerdata,” kata Said.
Dalam pasal itu disebutkan “Sero-sero atau andil-andil dalam persekutuan perdagangan uang, persekutuan dagang atau persekutuan perusahaan, sekalipun benda-benda persekutuan yang bersangkutan dan perusahaan itu merupakan kebendaan tidak bergerak. Sero-sero atau andil-andil itu dianggap merupakan kebendaan bergerak, akan tetapi hanya terhadap para pesertanya selama persekutuan berjalan”.
Said juga menambahkan jual beli bertahap dari bank ke nasabah adalah jual beli sero (andil)/hishshah yang merupakan benda bergerak sehingga tidak perlu dibuatkan Akta PPAT serta Balik Nama, namun harus dibuatkan Akta Cessie secara bertahap.

