Sukuk dapat dilakukan untuk ekspansi pembangunan infrastruktur.
Pemerintah terus menggenjot pembangunan infrastruktur. Kebutuhan pembiayaan infrastruktur pun mencapai lebih dari Rp 4000 triliun. Dari jumlah tersebut, pemerintah hanya mampu membiayai sekitar Rp 1000 triliun, maka sisanya sebesar Rp 3000 triliun harus dicari dari sumber lain.
Untuk membiayai proyek infrastruktur ini instrumen sukuk bisa menjadi alternatif instrumen pendanaan. Akademisi Universitas Paramadina Handi Risza Idris mengatakan, sukuk dengan ketentuan harus memiliki underlying asset sesuai dengan instrumen sukuk.
“Sukuk harus punya underlying dan dalam ketentuan syariahnya sangat mungkin karena pembangunan infrastruktur pasti akan bisa menjadi underlying aset sukuk. Maka, seberapa besar proporsi sukuk mampu membiayai infrastruktur, ini yang harus berani dilakukan,” katanya.
- Asosiasi DPLK dan DPLK Syariah Muamalat Inisiasi Sinergi Ekosistem Syariah bagi Sektor Informal
- Bank Muamalat Sukses Raih Dua Penghargaan di Ajang TOP GRC Awards 2026
- BCA Syariah dan Istiqlal Halal Center Serahkan Sertifikat Halal untuk 49 UMKM
- CIMB Niaga Raih Tiga Penghargaan Bergengsi di Asian Banking & Finance Awards 2026
Oleh karena itu, lanjut dia, kesehatan fiskal dan keuangan daerah pun perlu diperbaiki. “Jika dilihat ia punya keuangan yang sehat, dia boleh menerbitkan sukuk untuk ekspansi pembangunan infrastruktur. Prakondisi yang harus dipersiapkan matang,” ujar Handi.
Sementara, Akademisi Universitas Indonesia Dodik Siswantoro menuturkan, untuk mengatasi isu anggaran di daerah, sukuk perlu dikembangkan oleh pemerintah daerah. “Sukuk perlu dikembangkan oleh pemerintah daerah tapi harus produktif,” cetusnya.

