Minim Riset Picu Vaksin Tak Halal

[sc name="adsensepostbottom"]

Sedikitnya riset di tingkat lokal membuat Indonesia banyak mengimpor bahan baku vaksin yang tidak halal.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah dalam diskusi publik di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (28/6).

“Lebih dari itu, saat kita tidak aktif berinovasi dan melakukan riset sehingga produsen obat asing akan masuk ke Indonesia membawa obat berbahan halal,” kata Ikhsan.

Menurutnya, perlu kesadaran kolektif sebagai bangsa yang besar dan memiliki pasar besar agar tidak menjadi pasar bagi produk asing. Salah satunya menguatkan riset di tataran lokal yang fokus memproduksi produk halal.

Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI ini berharap agar Undang–Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dapat diterapkan secara berangsur-angsur dan mengakomodasi kepentingan industri farmasi.

Ikhsan menghimbau agar UU JPH juga harus tidak membebani dunia usaha yang terkadang belum siap menerapkannya. Misalnya industri obat agar diberikan kelonggaran waktu yang cukup untuk melakukan riset.

“Dengan begitu industri obat dapat menghasilkan produk dengan titik kritis keharaman yang minimal, bahkan sampai pada level halal,” pungkasnya.