Mirza Adityaswara Jabat Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-Officio BI

[sc name="adsensepostbottom"]

Deputi Gubernur Bank Indonesia – Mirza Adityaswara resmi menjabat sebagai anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ex-Officio dari Bank Indonesia menggantikan Halim Alamsyah, Jakarta, Kamis (20/8/2015).

mirzaMirza Aditswara dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Mahkamah Agung – Hatta Ali di Kantor Mahkamah Agung di Jakarta, yang dihadiri sejumlah pimpinan lembaga seperti Dewan Komisioner OJK, Dewan Gubernur Bank Indonesia, pimpinan dan anggota lembaga legislatif serta kalangan pelaku industri jasa keuangan.

Pengangkatan Mirza yang saat ini menjabat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia sebagai anggota Dewan Komisioner OJK Ex-Officio dari Bank Indonesia didasarkan pada Surat Keputusan Presiden Nomor 61/P Tahun 2015 tanggal 23 Juli 2015.

Kehadiran Mirza Aditswara dalam Dewan Komisioner OJK saat ini melengkapi formasi Dewan Komisioner OJK yang terdiri dari Ketua Dewan Komisioner OJK – Muliaman D Hadad, Wakil Ketua DK OJK – Rahmat Waluyanto, Anggota DK OJK Bidang Pengawasan Pasar Modal – Nurhaida, Anggota DK OJK Bidang Pengawasan Perbankan – Nelson Tampubolon, Anggota DK OJK Bidang Pengawasan Industri Keuangan Non Bank – Firdaus Djaelani, Anggota DK OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen – Kusumaningtuti S Soetiono, Anggota DK OJK Merangkap Ketua Dewan Audit – Ilya Avianti dan Anggota DK OJK Ex-Officio Kemenkeu – Mardiasmo.

Sesuai Undang-undang OJK No.21/2011 tentang OJK pada Pasal 10 susunan Dewan Komisioner OJK terdiri dari seorang anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia dan seorang anggota Ex-Officio dari Kementerian Keuangan setingkat Eselon I.