Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menghimbau antar suku dinas bersinergi menjadikan Jakarta lebih aman dari maraknya peredaran daging babi.

Sementara, lanjutnya, yang benar-benar menjaga daripada kehalalan produk baksonya, mau tidak mau kena imbasnya. Karena tidak ada bedanya, yang halal atau tidak halal sangatlah tidak jelas. Padahal sebetulnya sertifikasi bakso itu mudah sepanjang daging asal usulnya jelas dan sesuai dengan syar’i, termasuk pengolahan dan tempat pengilingannya harus menjadi perhatian khusus. Karena pengilingan daging tersebut adanya di pasar, tidak ada yang mengontrol. “Tukang giling masukkan daging babi atau bukan itu tidak ada yang kontrol. Karena pasar itu modelnya jasa,” ujarnya.
Osmena mengaku, bahwa LPPOM MUI sudah beberapa kali melaporkan peredaran daging babi yang meresahkan masyarakat kepada Dinas Perternakan, Perikanan dan Kelautan DKI Jakarta. Namun demikian ternyata ada hubungannya dengan dinas perdagangan dalam upaya pencegahaan peredaran daging babi tersebut. Jadi memang harus bersinergi antar dinas tidak bisa berjalan sendiri.
Kembali ia menegaskan, pihaknya juga telah mendatangi Dinas Pariwisata DKI Jakarta yang diamanahkan untuk menjalankan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 158 tahun 2014 Tentang Tata Cara Sertifikasi Halal Restoran dan Non Restoran. Namun sampai saat ini belum ada tindakan dan klarifikasi apapun. Padahal di zaman pak Ari Budhiman yaitu mantan Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta terdahulu, amanah pergub ini benar-benar dijalankan dengan gencar mengadakan sosialisasi sertifikasi halal, pelatihan gratis dan pemberian sertifikasi halal gratis kepada pelaku UKM. “Saya datangi dan sampaikan ada pergub, Kepala Dinas Pariwisata yang baru malah belum tahu dan nggak ngerti,” ujarnya.
Osmena mengaku sangat prihatin atas respon tersebut, bahkan terakhir dengan adanya isu siomay Cu-Nyuk yang beredar dengan fotonya ada konsumen Muslim yang mengenakan kerudung sedang menikmati makanan itu.
Menurutnya, pengertian kata Cu-Nyuk berdasarkan penelusuran kata Cu-Nyuk melalui sejumlah referensi, dalam bahasa Khek/Hakka cu artinya babi, dan nyuk adalah daging. “Jadi Cu-Nyuk itu daging babi”. Sedangkan dalam bahasa Mandarin disebut cu rou.
Terkait siomay Cu-Nyuk yang meresahkan masyarakat itu, Osmena juga mengaku telah mendatangi Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta. Bahkan setelah pertemuan itu, pihak LPPOM MUI juga melayangkan surat dengan harapan agar dinas segera bertindak. Karena menurutnya, MUI tidak mungkin membuat pernyataan yang tidak pas yang malah masyarakat salah paham, karena yang berhak menindak dan memberi pernyataan serta kenyamanan masyarakat Jakarta adalah dinas terkait. ”Tapi sampai hari ini, surat saya tidak dibalas, responya hanya sekedar oh ya nanti ditindaklanjuti. Tapi sampai mana tindaklanjutnya saya tidak tahu,” tukasnya.
Osmena berharap agar Dinas Pariwisata DKI Jakarta dapat maksimal menjalankan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 158 tahun 2014 tentang Tata Cara Sertifikasi Halal Restoran dan Non Restoran. Sehingga misi mantan gubernur Jokowi yang sekarang menjadi orang nomor satu republik ini menjadikan Jakarta Kota Halal bisa terwujud.” Kalau DKI Jakarta ini bisa kita benahi, saya kira akan lebih nyaman,” pungkasnya.

