Perhimpunan Kosmetik Indonesia (Perkosmi) meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghimbau industri hulu mendaftarkan bahan baku kosmetiknya. Hal ini untuk mempermudah industri hilir dalam memproduksi kosmetik halal.

Menurutnya, produsen harus menyadari ada kebutuhan dari Muslimah untuk merias diri dan sangat mengkhawatirkan jika produk kosmetika yang digunakannya kemungkinan mengandung unsur yang diharamkan secara syariah. “ Makanya dihimbau produsen kosmetik harus mendaftarkan bahan baku produknya ke LPPOM MUI untuk diperiksa kehalalannya,” kata Nurhayati dalam diskusi di acara silaturahmi pimpinan perusahaan dan LPPOM MUI di JI Expo Kemayoran, Kamis (2/9).
Selama ini, kata dia, kendalanya karena belum ada positif list setiap bahan baku, sehingga harus diperiksa lagi padahal jumlahnya ratusan. Tapi, kalau sudah ada positif list dari LPPOM MUI sangat memudahkan. “Bahan baku itu bisa dipakai, karena yang menentukan halal tidaknya bahan baku itu kan LPPOM MUI,” ujarnya.
- CIMB Niaga Syariah Luncurkan Program Jumat Baik, Perkuat Komitmen Melangkah Sesuai Kaidah
- Bank Muamalat Catat Pertumbuhan Volume Transaksi Ziswaf 24,75% via Muamalat DIN
- BSI Fest Ramadan 2026 Digelar di 9 Kota Besar, Tawarkan Diskon Umroh
- Prudential Syariah Luncurkan PRUHeritage Syariah Essential Plan USD, Nilai Proteksi Meningkat hingga 150%
Nurhayati menegaskan kalau bahan baku kosmetik sudah didaftarkan dan sudah ada positif list dari LPPOM MUI, berarti bahan baku tersebut aman digunakan dalam memproduksi kosmetik. “Urusan sertifikasi halal pun bisa lebih cepat diproses,” katanya.
Karena menurutnya, mengingat perkembangan teknologi yang berdampak pada semakin kompleknya proses produksi sebuah produk kosmetik, tentu label halal diperlukan untuk memberikan jaminan kepada konsumen sehingga lebih mudah memilih dan mendapatkan produk kosmetik halal.
Namun demikian, Nurhayati tidak bisa memaksakan agar produsen kosmetik yang bergabung dengan Perkosmi, untuk mendaftarkan bahan bakunya ke LPPOM MUI. “Saya berharap MUI menghimbau industri hulu pembuat bahan baku kosmetik agar mendaftarkan produknya. Kalau sudah mendaftakan kan pasti dapat positif listnya, sehingga industri hilir lebih mudah,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Flavor and Fragance Indonesia (AFFI) Paulus J Rusli menyebutkan sudah terjadi banyak perbaikan baik didalam pelayanan sistem dan modul baru dimana memudahkan terkait pengajuan sertifikat halal. Sehingga memudahkan interaksi off line. “ Hal ini tentu dalam merespon terhadap kebutuhan dari industri selaku pemangku kepentingan,” ujarnya.
Namun demikian, lanjutnya, dengan kehadiran Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), diharapkan kedepan tentunya bagaimana menemukan sinergi. Sehingga semua pemangku kepentingan bisa mengambil manfaat lebih baik demi pelayanan umat dalam memenuhi kebutuhannya, termasuk produk kosmetik yang sesuai dengan aturan syariah.

