Setelah 25 tahun, akhirnya sertifikasi halal di Indonesia memperoleh kepastian payung hukum dengan disahkannya Undang-undang Jaminan Produk Halal.

“Keberhasilan LPPOM ini menepis anggapan beberapa kalangan yang menyatakan bahwa sertifikasi halal untuk produk obat-obatan dan kosmetik rumit dan tidak mungkin dilakukan, karena ternyata bisa dan tidak sulit,” kata Ma’ruf dalam Indonesia International Halal Expo (INDHEX) 2015, Rabu (30/9).
Menurutnya, LPPOM MUI telah membuktikan mampu memeriksa produk kosmetika dan produk obat-obatan. “Oleh karena itu, kami mengimbau para pelaku usaha dan pengambil kebijakan untuk tidak ragu-ragu lagi melakukan sertifikasi halal pada produk farmasi dan obat-obatan,” tukas Ma’ruf.
- Milad ke-34, Bank Muamalat Teguhkan Komitmen Tumbuh Bersama dan Memberi Manfaat
- BCA Syariah Gelar Aksi Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
- Pembiayaan Solusi Emas Hijrah Bank Muamalat Melonjak 11 Kali Lipat
- Bank Mega Syariah Ekspansi Pembiayaan Emas, Dorong Akses Investasi Emas via Flexi Gold
Ia menambahkan seiring semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan, maka konsumsi obat-obatan tentu semakin meningkat. “Sejalan dengan itu, perlindungan terhadap konsumen muslim juga merupakan suatu keharusan yang dijamin oleh konstitusi,” katanya.
Pada event INDHEX 2015 LPPOM MUI juga meluncurkan Lembaga Sertifikasi Profesi Penjamin Halal MUI sesuai dengan amanat UU JPH. Lembaga sertifikasi profesi bagi personal halal tersebut dikhususkan bagi profesi dengan kompetensi sebagai auditor halal dan auditor halal internal/penyelia halal perusahaan.

