MUI Tetapkan Gas CO2 dan Nitrogen Halal

[sc name="adsensepostbottom"]

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui sidang Komisi Fatwa MUI telah menetapkan kehalalan perusahaan CO2 dan Nitrogen untuk produk pangan.

nitrogenhalalDi saat meneguk segelas minuman bersoda, lidah kita akan merasakan gigit-gigitan kecil atau tertusuk-tusuk sensasi soda. Rasa gigitan kecil itu terjadi karena zat karbon atau CO2 yang terkandung di dalam minuman tersebut. Begitu pula, ketika melihat makanan ringan “chiki’ dalam kemasan yang menggelembung. Kemasan itu tampak besar, menggelembung karena berisi gas nitrogen.

Untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi konsumen, perusahaan gas CO2 dan nitrogen untuk produk pangan itu mengajukan proses sertifikasi halal kepada Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Wakil Direktur LPPOM MUI, Ir Muti Arintawati, M.Si, menuturkan, pada awalnya mungkin tampak unik dan terdengar aneh, perusahaan produsen gas yang boleh dikatakan tidak memiliki hubungan sama sekali dengan proses produksi pangan, ternyata mengajukan proses sertifikasi halal. Namun, karena permintaan dari produsen gas tersebut yang produknya dipergunakan untuk produk pangan. Maka sesuai dengan prosedur yang berlaku, LPPOM MUI memproses permohonan yang diajukan perusahaan gas tersebut.

”LPPOM MUI yang mendapat amanat untuk berkhidmat bagi umat, terutama dalam proses sertifikasi halal, tentu harus melayani permintaan tersebut. Dan perusahaan gas itu telah ditetapkan kehalalan produk dalam sidang Komisi Fatwa MUI pada 25 Februari 2015,” kata Muti, kepada MySharing, di kantor MUI Pusat Jakarta, Rabu (25/2).

Muti bersyukur kini kesadaran halal masyarakat semakin meningkat. Ia menjelaskan, kalangan perusahaan yang menghasilkan produk pangan juga semakin berkomitmen mengajukan proses sertifikasi halal. Pada gilirannya perusahaan produsen pangan itu mempersyaratkan adanya Sertifikasi Halal (SH) bagi para pemasok yang ingin memasok bahan-bahan yang dibutuhkan dalam proses produksi pangan yang dihasilkan. Termasuk perusahaan penghasil gas tersebut.

Ia pun menegaskan, gas CO2, misalnya dipakai dalam produk minuman sirup bersoda. Maka produsen minuman bersoda itu mempersyaratkan bahwa gas CO2 yang dipasok harus memiliki sertifikasi halal MUI. Sedangkan gas Nitrogen dipakai untuk produk chiki yang dikemas. Biasanya kemasan itu tampak besar, menggelembung karena diisi dengan gas nitrogen. Hal ini dimaksudkan supaya produk chiki di dalamnya dapat tetap bertahan renyah dalam tempo yang lama.

Tinjauan Syariah
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Dr. H.M. Asrorum Ni’am Sholeh, menyatakan, dari tinjauan syariah, proses sertifikasi halal atas produk gas tersebut diperlukan untuk meneliti dan mengetahui kemungkinan adanya kandungan najis pada produk itu. Yang dikhawatirkan akan menimbulkan kontaminasi dengan produk pangan yang dikemas di dalamnya. “Seperti halnya pada produk flavour, apakah halal atau haram saja, melainkan juga tentang kemungkinan mengandung bahan bernajis ataukah tidak,” tegasnya.[su_pullquote align=”right”]“Seperti halnya pada produk flavour, apakah halal atau haram saja, melainkan juga tentang kemungkinan mengandung bahan bernajis ataukah tidak.”[/su_pullquote]

Ni’am menuturkan, karena memang tidak ada masalah dari sisi kehalalan maupun najisnya, perusahaan produsen gas tersebut telah ditetapkan kehalalannya oleh Komisi Fatwa MUI. Dan pada sidang Komisi Fatwa MUI, kali ini selain produsen gas. Ada 38 perusahaan lain yang mengajukan proses sertifikasi halal kepada MUI. Sebagaian besar merupakan perpanjangan sertifikasi halal yang telah diterima sebelumnya oleh perusahaan tersebut. Produk-produk yang dinyatakan halal oleh para ulama MUI antara lain coklat, permen, konfeksioneri, minyak, lemak dan produk olahan, susu, flavor atau perisa, daging dan produk daging olahan, rempah, bumbu dan kondimen.