aplikai halal
MUI

MUI Tolak Pembentukan LPH

[sc name="adsensepostbottom"]

Pemerintah dan DPR RI akan mensahkan RUU JPH, pada Kamis (25/9) dengan akan membentuk BPJPH dan LPH yang bertugas memeriksa dan menerbitkan sertifikasi halal. Namun LPPOM MUI menolak terbentuknya lembaga ini.

Proses Pembahasan Rancangan Undang-Undang Produk Jaminan Halal (RUU JPH) sudah final. Berdasarkan RUU JPH yang akan disahkan Kamis besok (25/9), proses pemeriksaan akan dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Halal (LPH) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang melakukan penerbitan serfikasi halal.

aplikai halal
MUI

Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. H. Hasanudin, mengatakan jika pembentukan BPJPH dan LPH sudah diputuskan, pihaknya tidak mempermasalahkan. Namun MUI tetap harus ikut andil dalam penentuan kehalalan produk, dan LPPOM harus menjadi bagian dari LPH. “LPH kan belum resmi dibentuk, dan LPPOM MUI sudah berpengalaman selama 25 tahun dalam pengesahkan sertifikat halal,” kata Hasanudin kepada MySharing di kantor MUI Pusat Jakarta, Rabu (24/9).

Terkait rumusan RUU JPH yang tercantumkan masa berlakuknya sertifikasi halal 5 tahun, Hasanudin menegaskan LPPOM MUI memberlakukan sertifikasi halal itu selama 2 tahun. Ini untuk mempermudah pengawasan terhadap perusahaan bersertifikasi halal tersebut. “ Jika dalam perjalanan perusahaan tersebut melakukan pelanggaran produk halalnya, maka MUI akan menindak dan bisa dicabut sertifikatnya. Tapi 5 tahun masa berlaku sertifikat halal akan menyulitkan pengawasan,” tandas Hasanudin.

Sementara Wakil Direktur LPPOM MUI, Osmena Gunawan, menegaskan meskipun mendukung pengesahan RUU JPH, pihaknya menolak pembentukan BPJPH dan LPH yang rencananya akan menjadi badan independen dalam mengeluarkan sertifikasi halal. Osmena bahkan mengaku akan tetap mengeluarkan sertifikasi halal meski pemerintah membentuk lembaga tersebut.

“Pengeluaran fatwa termasuk sampai sertifikasi produk halal merupakan aspek kesesuain syariah. Sertifikasi halal merupakan fatwa tertulis, yakni proses audit sampai pengeluaran fatwa termasuk satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dan ini otoritas ulama, yaitu MUI,” tegas Osmena kepada MySharing.

Menurutnya, pembentukan LPH secara langsung membuka peluang ormas Islam dan lembaga lain melakukan uji auditorium produk. Yang dikhawatirkan adalah terjadi kesalahpahaman dalam mengaudit suatu produk halal karena belum tentu persepsinya sama.” LPPOM MUI ini sudah pengalaman 25 tahun. Yang dikhawatirkan ada perbedaan secara fatwa MUI belum tentu sama dengan ormas Islam atau lembaga lain,” pungkas Osmena.

Ketua Komisi III DPD, Hardi Selamat Hood, mengatakan produk hukum memang diperlukan untuk memberikan jaminan kepada masyarakat, khususnya yang beragama Islam, untuk memperoleh informasi bahwa produk yang dikonsumsinya halal. Namun, hal itu bukan berarti harus membentuk lembaga baru yang memberikan sertifikasi halal.

Hardi menegaskan yang terpenting adalah melembagakan mekanisme, tata cara dan proses penyelenggaraan PJH. Pemberian legitimasi hukum agar MUI memiliki daya ikat yuridis. Dengan begitu MUI yang selama ini hanya berwenang memberikan rekomendasi terkait dengan kehalalan suatu produk juga memiliki kewenangan dan dapat memberikan kepastian hukum pada produk yang telah disertifikasi halal oleh MUI. “Secara historis, filosofi dan yuridis MUI lebih berhak menerbitkan sertifikasi halal,” pungkasnya.

Semua Boleh Mendaftar Ke LPH

Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa Amalia, semua pihak boleh mendaftar sebagai LPH dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan yaitu harus mendapatkan akreditasi oleh MUI. LPH ini bisa dibentuk dari pemerintah maupun swasta. Dan selain akreditasi MUI, LPH juga harus memiliki auditor halal, laboratorium dan kantor.

Adanya LPH tidak mengurangi wewenang MUI. Bahlan, wewenang MUI menjadi bertambah, karana siapa pun LPH-nya, pihak yang berhak untuk mengeluarkan produk halal tetap berada di tangan MUI. “MUI punya otoritas penuh terkait fatwa halal. Jadi meski banyak LPH, MUI tetap yang menentukan kehalalan suatu produk,” kata Ledia, seperti dikutif dari Republika.

Penjelasan dalam RUU, yakni LPH harus menyerahkan hasil uji produk halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) selaku penerbit sertifikat. Namun, sertifikat baru bisa keluar jika sudah mendapat fatwa halal dari MUI.

Disinggung mengenai keberadaan LPPOM MUI ke depan. Ledia, mengatakan, LPPOM MUI bisa berperan sebagai LPH setelah UU ini diketuk. Terlebih lembaga ini telah berpengalaman mengurus sertifikasi halal.

Terkait LPH, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nur Syam, mengatakan, pemerintah seharusnya memang memberi kesempatan yang sama terhadap seluruh ormas Islam yang sudah berbadan hukum untuk membuat LPH. Tetapi tentu harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan, antaranya memenuhi standar audit untuk produk halal.