Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong optimalisasi potensi penawaran umum bagi BUMN dan Entitas Anak di Pasar Modal.

Menurut Nurhaida, seminar kali ini diadakan karena OJK memandang salah satu sasaran yang potensial menjadi bintang di pasar modal selain perusahaan-perusahaan swasta (asing maupun dalam negeri) dan perusahaan-perusahaan konglomerasi atau grup perusahaan adalah BUMN dan entitas anaknya.
“Pelaksanaan seminar ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk meningkatkan competitiveness dan likuiditas pasar modal Indonesia, yang disebut dengan Capital Market Deepening. OJK secara terus menerus, bertahap, dan berkelanjutan melaksanakan sejumlah strategi dan kegiatan dalam program ini,” jelas Nurhaida.
Lebih lanjut menurut Nurhaida, OJK juga mendorong peningkatan peran BUMN dalam memperoleh pendanaan dari pasar modal baik melalui penerbitan saham atau efek bersifat utang yang bersifat konvensional maupun syariah (sukuk), dalam Masterplan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2015-2019 yang sedang disusun.
Deputi Direktur Strategi dan Pelayanan Informasi OJK – M. Ismail Riyadi menambahkan, seminar ini bertujuan untuk menawarkan potensi pendanaan melalui pasar modal kepada BUMN dan Entitas Anak, mengingat peran strategis pasar modal dapat menjadi pilihan bagi BUMN dalam rangka mengembangkan usahanya.
Menurut Ismail Riyadi, peran strategis pasar modal bagi BUMN antara lain; pasar modal menyediakan sarana pembiayaan jangka panjang yang dapat mendukung kebutuhan dan kegiatan bisnis perseroan, kemudian dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi dan penambahan modal kerja, berikutnya solvabilitas perseroan menjadi tinggi karena dengan go public sebagai media promosi, selanjutnya perseroan dapat diperhatikan oleh masyarakat dan komunitas keuangan sehingga dapat memperbaiki citra Perseoran, lalu risiko finansial lebih ringan karena pemegang saham diberikan deviden yang besarnya sesuai dengan keuntungan yang dihasilkan oleh Perseroan, dan terakhir perseroan menjadi lebih fokus dan bertanggung jawab dalam mengelola dana dengan jumlah cukup besar yang diperoleh dari kegiatan di pasar modal.
Berdasarkan data OJK, hingga saat ini terdapat 33 BUMN dan entitas anaknya yang telah memanfaatkan sarana pasar modal, 22 di antaranya telah melakukan pencatatan saham atau listing di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan beragam sektor usaha, mulai dari perusahaan perbankan, properti, pertambangan, telekomunikasi, hingga transportasi.
Total nilai kapitalisasi saham-saham BUMN tersebut saat ini sudah mencapai Rp 423,3 triliun. Meningkat hampir tiga kali lipat dibandingkan nilainya pada saat awal emisi. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Nurhaida, hal ini menunjukkan besarnya potensi dan keuntungan yang dapat diperoleh BUMN melalui pendanaan di pasar modal.

