Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mendata tawaran investasi bodong atau tidak sah dalam tren meningkat di awal tahun ini. Karena kondisi tersebut, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran investasi.

“Secara nasional, OJK menerima 308 pengaduan dari total di 2014 yang sebanyaki 2197 laporan. Peningkatan tawaran investasi yang tidak sah itu, diduga sebagai dampak meningkatnya taraf kehidupan atau perekonomian masyarakat di tengah kurangnya pemahaman atau pengenalan tentang produk investasi.” tutur Kusumaningtuti
“Data yang diperolah menunjukkan bahwa banyak warga yang semakin kaya sehingga beralih dari hanya sekedar menabung ke produk produk investasi dan itu dimanfaatkan perusahaan atau kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan keuntungan dengan menawarkan investasi yang tidak sah atau bodong,” tambahnya
Kusumaningtuti menyebutkan beberapa ciri tawaran investasi yang perlu diwaspadai atau dicurigai, antara lain dengan menawarkankan keuntungan atau bunga simpanan cukup besar atau menggiurkan seperti bunga 22 hingga 27 per bulan. “Tawarann yang menggiurkan di tengah minimnya pengetahuan masyarakat tentang produk investasi itulah yang menimbulkan banyak masalah, termasuk tertipunya nasabah” tutup Kusumaningtuti

