Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam konferensi pers hari ini, Selasa (1/11/2016) di Gedung OJK, Lapangan Banteng, Jakarta, menetapkan tiga perusahaan penghimpun dana dan pengelolaan investasi telah melanggar hukum atau ilegal.
Penetapan tiga perusahaan yang dianggap bodong tersebut disampaikan oleh Ketua Satgas Waspada Investasi – Tongam L Tobing.
“PT CSI (Cakrabuana Sukses Indonesia) dan Dream For Freedom melanggar hukum dan illegal. Satgas Waspada Investasi juga menyatakan kegiatan penawaran perjanjian pelunasan kredit yang dilakukan UN Swissindo (United Nations Swissindo Worl Trust International Orbit) kegiatan illegal, karena tidak berizin dari otoritas keuangan manapun,” papar Tongam L Tobing.
Menurut Tongam L Tobing, atas ketiga kasus ini, OJK dan Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk melakukan hal-hal sebagai berikut; pertama, memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
- CIMB Niaga Business Summit 2026 Usung Vision Made Possible Dukung Perusahaan Indonesia Tumbuh Berkelanjutan
- Prudential Syariah Luncurkan Asuransi Jiwa PRUCare 360 Syariah
- Pembiayaan Emas Bank Muamalat Melonjak Signifikan, Tembus Rp1,9 Triliun
- BSI Perkuat Ekosistem Wakaf Produktif, Dorong Potensi Rp180 Triliun Jadi Kekuatan Ekonomi Umat
Kedua, memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Dan ketiga, meminta masyarakat khususnya para debitur dan pelaku usaha jasa keuangan untuk waspada dan berhati-hati terhadap penawaran dan atau ajakan dari pihak manapun yang menjanjikan pelunasan hutang.
Ditambahkan Tongam L Tobing. apabila ada masyarakat yang mengetahui kegiatan tersebut agar dapat melaporkan hal tersebut kepada Layanan Konsumen OJK melalui 1500655 atau konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id.

