Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Daftar Efek Syariah (DES) terbaru dalam DES periodik I 2014. Pada periode kali ini ada 322 efek yang masuk dalam DES.

Dibanding tahun sebelumnya, jumlah saham yang masuk DES I 2014 menurun. Pada DES II 2013 ada 328 saham yang dikategorikan sebagai efek syariah dari total emiten dan perusahaan terbuka sebanyak 568 saham. Sedangkan pada DES I 2014 ada 322 saham syariah dari total 584 saham.
Penetapan DES Periodik I 2014 ditetapkan dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: Kep-24/D.04/2014 tentang Daftar Efek Syariah (DES) pada Selasa 20 Mei 2014. Penerbitan keputusan tersebut didasarkan pada review berkala yang dilakukan OJK atas Daftar Efek Syariah yang telah ditetapkan sebelumnya.
Sarjito memaparkan sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan DES berasal dari laporan keuangan yang berakhir pada 31 Desember 2013 dan telah diterima oleh OJK serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten atau Perusahaan Publik. Secara periodik OJK akan me-review DES berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik. Setiap enam bulan sekali OJK akan mengeluarkan DES, yaitu pada bulan Mei dan November.
Review atas DES juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah. Atau, apabila terdapat aksi korporasi, informasi, fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.
DES ini menjadi panduan investasi bagi penggunanya seperti manajer investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah, dan investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portofolio Efek Syariah, serta panduan bagi penyedia indeks syariah, seperti PT Bursa Efek Indonesia yang menerbitkan Jakarta Islamic Index dan Indeks Saham Syariah Indonesia.

