Direktorat Pasar Modal Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menyusun Kajian Road Map Pasar Modal Syariah. Kajian tersebut diharapkan dapat menjadi acuan pengembangan pasar modal syariah dalam jangka menengah lima tahun ke depan.

Deputi Komisioner OJK Pengawas Pasar Modal 1, Sarjito, mengatakan beberapa topik utama yang menjadi perhatian OJK dan masukan stakeholders dalam pengembangan pasar modal syariah antara lain peningkatan produk syariah di pasar modal, pemberdayaan peran pelaku pasar dalam kegiatan pasar modal syariah, perluasan basis investor, penguatan kerangka regulasi, dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia (human capital).
Saat ini Direktorat Pasar Modal Syariah tengah memproses penyempurnaan regulasi pasar modal syariah, khususnya Peraturan no.IX.A.13 tentang penerbitan efek syariah yang sudah dalam proses penyusunan Naskah Akademis dan diharapkan peraturan dapat diselesaikan tahun ini. Beberapa substansi penyempurnaan regulasi ini adalah:
1. Pengaturan transaksi syariah di pasar modal
2. Penyederhanaan dokumentasi pernyataan pendaftaran
3. Penyempurnaan kecukupan keterbukaan informasi terkait sukuk
4. Penyempurnaan terkait pedoman kontrak perwaliamanatan sukuk
5. Penyempurnaan pengaturan jenis-jenis reksa dana syariah
6. Pengaturan relaksasi pilihan dan batasan portofolio reksadana syariah
7. Penyempurnaan pengaturan EBA Syariah
8. Pengaturan tentang Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Ahli Syariah dalam penerbitan efek syariah
Sarjito menuturkan menurut rencana, penyempurnaan peraturan penerbitan efek syariah ini nantinya dibagi menjadi beberapa peraturan sesuai dengan jenis efek yang akan diterbitkan, yaitu peraturan penerbitan saham syariah, peraturan penerbitan sukuk, peraturan penerbitan reksa dana syariah, dan peraturan penerbitan Efek Beragun Aset Syariah. “Selain itu, Direktorat Pasar Modal Syariah juga tengah menyusun Naskah Akademik terkait pengaturan Ahli Syariah dan DPS dan diharapkan dapat diselesaikan tahun ini,” kata Sarjito.
Proses Penyusunan Road Map ini mempertimbangkan pendapat dan masukan dan seluruh stakeholders dan saat ini telah meminta masukan dan pendapat serta melakukan beberapa kali Focus Group Discussion (FGD) dengan stakedolders yang terdiri dari, BEI, KPEI, KSEI, LPHE, P3IEI, Asosiasi Pelaku Pasar Modal, Asosiasi Profesi Penunjang Pasar Modal, serta lembaga pemerintah (Kantor Menko Perekonomian, Bappenas, Kemeneg BUMN, Kemenkeu, dan Bank Indonesia) dan Dewan Syariah Nasional MUI.

