Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi pada Oktober 2017 ini menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin yang dilakukan 14 entitas!
Ketua Satgas Waspada Investasi – Tongam L Tobing dalam keterangan pers OJK hari ini, Selasa (24/10/2017) mengatakan, penghentian kegiatan usaha 14 entitas tersebut dilakukan dengan pertimbangan tidak adanya izin usaha penawaran produk serta penawaran investasi yang berpotensi merugikan masyarakat, karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.
Adapun 14 entitas yang dihentikan kegiatan usahanya oleh OJK sejak 17 Oktober 2017 tersebut antara lain sebagai berikut; 1. PT Dunia Coin Digital, 2. PT Indo Snapdeal, 3. Questra World/ Questra World Indonesia, 4. PT Investindo Amazon, 5. Dinar Dirham Indonesia/ www.dinardirham.com, 6. Wujudkan Impian Bersama (WIB)/ PT Global Mitra Group, 7. Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA)/www.azafund.com, 8. PT Mahakarya Sejahtera Indonesia/ PT Multi Sukses Internasional, 9. PT Azra Fakhri Servistama/ Azrarent.com, 10. Tractoventure/ Tracto Venture Network Indonesia, 11. PT Purwa Wacana Tertata/ Share Profit System Coin/ SPS Coin.co, 12. Komunitas Arisan Mikro Indonesia/K3 Plus; 13. PT Mandiri Financial/ investasisahammandiri.blogspot.co.id; dan 14. Seven Star International Investment.
Menurut Tongam, Satgas Waspada Investasi telah melakukan pemanggilan terhadap entitas tersebut untuk diminta kejelasan legalitas dan kegiatan usahanya. Dari pemanggilan tersebut, PT Indo Snapdeal, Questra World/ Questra World Indonesia, PT Investindo Amazon, Dinar Dirham Indonesia/ www.dinardirham.com, Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA)/ www.azafund.com, PT Mahakarya Sejahtera Indonesia/ PT Multi Sukses Internasional, PT Azra Fakhri Servistama/ Azrarent.com, Tractoventure/ Tracto Venture Network Indonesia, PT Purwa Wacana Tertata/ Share Profit System Coin/ SPSCoin.co, Komunitas Arisan Mikro Indonesia, PT Mandiri Financial/ investasisahammandiri.blogspot.co.id dan Seven Star International tidak memenuhi panggilan rapat.
Tongam lalu menambahkan, sejak Januari – Oktober 2017, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan usaha 62 entitas.
“Penghentian kegiatan entitas tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat bahwa entitas tersebut tidak memiliki izin dan berpotensi merugikan masyarakat,” demikian Tongam.

