Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan saham PT Mitrabara Adiperdana Tbk sebagai Efek Syariah. Penetapan ini dibuat berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.04/2014 tentang Penetapan Saham PT Mitrabara Adiperdana Tbk sebagai Efek Syariah.

PT Mitrabara Adiperdana Tbk telah menetapkan harga saham perdana di level Rp 1.300 per saham. Perusahaan batu bara ini menawarkan saham sejumlah 245.454.400 unit dengan nominal saham Rp 100. Pencatatan saham perdana dari PT Mitrabara Adiperdana Tbk ini di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan dilakukan pada 10 Juli 2014.
Secara periodik OJK akan me-review DES berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik. Setiap enam bulan sekali OJK akan mengeluarkan DES, yaitu pada bulan Mei dan November.
Review atas DES juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah. Atau, apabila terdapat aksi korporasi, informasi, fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.
DES ini menjadi panduan investasi bagi penggunanya seperti manajer investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah, dan investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portofolio Efek Syariah, serta panduan bagi penyedia indeks syariah, seperti PT Bursa Efek Indonesia yang menerbitkan Jakarta Islamic Index dan Indeks Saham Syariah Indonesia.

