Dewan Pengawas Syariah (DPS) menjadi salah satu unsur penting di lembaga keuangan syariah. Kehadirannya memastikan bisnis sesuai dengan prinsip syariah juga menuntut sumber daya manusia DPS yang mumpuni. Tak hanya mengetahui unsur fikih dari akad keuangan syariah, tetapi juga memahami bisnis keuangan.

“Ada syarat keberlanjutan setiap tahun yang harus dilaporkan bahwa DPS sudah mengikuti pelatihan, sertifikasi, atau menerbitkan karya ilmiah. Jadi DPS sudah meningkatkan kemampuan teknis dan pengawasan di sektor keuangan,” jelas Yati. Baca: Jelang MEA, Dewan Pengawas Syariah Harus Tingkatkan Kualitas
Secara umum tugas DPS adalah memberi nasihat dan saran pada direksi dan memastikan penggunaan akad sesuai prinsip syariah pada produk yang dipasarkan. “Dari sekian banyak akad yang digunakan hal pertama yang harus kami terima dari perusahaan adalah setiap produk harus sudah punya laporan persetujuan dari DPS,” ujar Yati.
Sementara, Ketua Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), Ma’ruf Amin, mengakui menjelang Masyarakat Ekonomi ASEAN DPS harus meningkatkan kapabilitasnya karena tidak menutup kemungkinan akan bersaing dengan DPS dari negara lain. “Kita akan menghadapi persaingan yang cukup ketat, karena itu kami berharap DPS meningkatkan kualitasnya agar dapat bersaing dengan DPS luar negeri,” imbuh Ma’ruf.[su_pullquote align=”right”]“DPS tidak hanya mengetahui fatwa dan regulasi tapi bahkan memahami manajemen risiko.” [/su_pullquote]
Ia pun berharap agar DPS tidak mengetahui dan memahami seluruh fatwa yang telah dikeluarkan DSN MUI, tetapi juga memahami regulasi semua industri keuangan syariah. Sebagai langkah peningkatan kualitas DPS, lanjut Ma’ruf, DPS juga diharapkan mengikuti pelatihan maupun sertifikasi yang diadakan oleh DSN MUI maupun institusi lainnya. “Kami berharap DPS tidak hanya mengetahui fatwa dan regulasi tapi bahkan memahami manajemen risiko, jadi harus terus kita tingkatkan melalui sertifikasi,” ujar Ma’ruf. Baca: Peran dan Kompetensi DPS Harus Terus Ditingkatkan
Hingga tahun 2014 DSN MUI telah mengeluarkan 95 fatwa keuangan syariah. Jumlah DPS di Indonesia pun mencapai lebih dari 200 orang. Khusus di IKNB terdaftar sekitar 199 DPS. Di asuransi syariah dengan lima perusahaan full-fledged syariah dan 44 unit asuransi syariah terdapat 76 DPS. Di tiga perusahaan pembiayaan syariah dan 41 unit pembiayaan syariah ada 110 DPS. Di perusahaan modal ventura ada 4 perusahaan syariah dengan delapan DPS dan di perusahaan penjaminan syariah ada lima DPS.

