PT Paytren Aset Manajemen, perusahaan manajer investasi milik dai kondang – Ustadz Yusuf Mansur resmi telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai Manajer Investasi Syariah.
Izin yang didapat Paytren tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 49/D.04/2017 tentang Pemberian Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen. Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 24 Oktober 2017.
“Alhamdulillaah dengan izin Allah, izin untuk Manajer Investasi Syariah dari OJK untuk PayTren Aset Manajemen, sudah keluar hari ini, 25 Oktober 2017. Mohon doa terus untuk izin eMoney BI untuk PayTren Payment Gateway,” demikian keterangan yang disampaikan Yusuf Mansur kepada awak media massa.
Dengan telah diperolehnya izin tersebut, maka PT Paytren Aset Manajemen mencatatkan sejarah sebagai perusahaan manajer investasi syariah untuk yang pertama kalinya di Indonesia.
Paytren Aset Manajemen sendiri adalah perusahaan penyedia jasa finasial dan teknologi berbasis syariah. Dengan melalui aplikasi Paytren, para anggotanya bisa meng-akses berbagai transaksi berbasis internet seperti membayar tagihan listrik, membeli pulsa, dan banyak lagi.
Dalam proses untuk pengeluaran izin untuk Paytren tersebut, OJK sendiri sebelumnya telah menyanpaikan permintaan kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan terkait permohonan izin usaha sebagai Manajer Investasi Syariah.
Dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK No 49/D.04/2017 tersebut, juga diterangkan bahwa PT Paytren Aset Manajemen telah menyampaikan kelengkapan dokumen terkait permohonan izin usaha sebagai Manajer Investasi.
[bctt tweet=”PT Paytren Aset Manajemen berdiri dengan modal dasar Rp 25 M” username=”my_sharing”]
PT Paytren Aset Manajemen ini sendiri berdiri dengan modal dasar Rp 25 miliar, dengan termasuk modal disetor Rp10 miliar.

