LPPOM MUI Harus Bersinergi dengan Lembaga Pemeriksa Halal

[sc name="adsensepostbottom"]

Pemerintah akan membentuk Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai badan sertifikasi, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

gedung-global-halal-center-Menteri Perindustrian Salih Husin yang turut hadir dalam Milad LPPOM MUI ke-26 di kantor MUI Pusat Jakarta, Selasa (13/1) mengapresiasikan kerja keras dan konstribusi yang signifikan LPPOM MUI. Menurutnya, kerja keras LPPOM MUI dalam pengembangan industri yang disertifikasi halal memberikan kepercayaan pada masyarakat Muslim bahwa produk yang dikonsumsi adalah halal.

Saleh menuturkan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan Lembaga Pengawas Jaminan Produk Halal dalam upaya meningkatkan layanan masyarakat akan produk halal. “Diharapkan LPPOM akan meningkatkan kinerjanya dalam produk halal bersama dengan lembaga lainnya,” kata Saleh.

Sementara itu, Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Machasin menyatakan,pemerintah akan membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJHP) sebagai badan sertifikasi halal, sesuai amanat UU Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).”BJPH ini efektif setelah tiga tahun UU ditetapkan,” katanya.

Ia menuturkan, UU JPH No.33/2014 ini sudah disahkan DPR RI pada September 2014, kemudian ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Oktober lalu. Dalam UU yang terdiri atas 68 pasal itu ditegaskan, bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikasi halal. Oleh karena itu, pemerintah bertanggungjawab dalam menyelenggaraan JPH.

Dalam UU itu, tegasnya, ketetapan mengenai halalnya sebuah produk menjadi kewenangan MUI, namun masyarakat bisa membentuk Lembaga Pemeriksan Halal (LPH). Kedepan bagaimana memperkuat kerja penelitian dan pengawasan yang berkaitan dengan produk halal ini, yang nantinya akan ditangani oleh BPJH.

LPPOM MUI masih efektif sampai tahun 2014 untuk menyiapkan berbagai hal dan bekerjasama dnegan badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk memberikan bimbingan atau kepastian tentang produk halal. “LPPOM MUI masih efektif sampai tahun 2017,” kata Machasin. Ia mengungkapkan, dengan adanya UU JPH No.33 Tahun 2014, akan banyak lembaga yang dibentuk oleh pemerintah.”Diharapkan LPPOM bersinergi dengan JPH untuk memberikan kepastian produk halal bagi umat,” ujarnya. .

Sementara Ketua Umum MUI Din Syamsuddin mengatakan, keberadaan LPPOM MUI selama 26 tahun adalah tuntutan sejarah dan umat Islam. LPPOM MUI sudah mengeluarkan 124 ribu sertifikasi halal. “Dari 124 ribu itu masih dibawah 50 persen produk yang beredar di Indonesia. Adanya kerjasama dengan pemerintah diharapkan MUI tetap diberikan kewenangan,” paparnya.