Pada hari Selasa, tanggal 1 Juli 2014, Pemerintah Indonesia berencana untuk melakukan Lelang Penjualan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), atau Sukuk Negara berbasis proyek (Project Based Sukuk) yaitu seri PBS005 (reopening) dan PBS006 (reopening).

Adapun pokok-pokok terms & conditions Sukuk Negara yang akan dilelang adalah sebagai berikut; Sukuk Negara seri PBS005 menawarkan imbal hasil sebesar 6,75 persen, dan akan jatuh tempo pada 15 April 2043. Sementara itu, Sukuk Negara seri PBS006 menawarkan imbal hasil sebesar 8,25 persen, dan akan jatuh tempo pada 15 September 2020. Sedangkan, Sukuk Negara seri SPN-S 02012015 menawarkan imbal hasil berupa diskonto, dan akan jatuh tempo pada 2 Januari 2015.
Penerbitan Sukuk Negara seri PBS005 dan seri PBS005 diatas menggunakan akad ijarah asset to be leased, dengan underlying asset berupa proyek/kegiatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2014. Sedangkan, Sukuk Negara seri SPN-S 02012015 menggunakan akad ijarah sale and lease back, dengan underlying asset Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dan bangunan.
Penggunaan kedua jenis akad penerbitan Sukuk Negara di atas tersebut telah mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor B-373/DSN-MUI/X/2009 dan nomor B-234/DSN-MUI/II/2012.
Lelang ketiga Sukuk Negara tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open euctiom, menggunakan metode harga beragam (multiple price). Dalam lelang ini pada prinsipnya, semua pihak, investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang, namun dalam pelaksanaannya penyampaian bids harus melalui Peserta Lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Dalam Negeri Dengan Cara Lelang, lelang SBSN jangka panjang (seri PBS), dapat diikuti oleh Peserta Lelang dengan mengajukan penawaran pembelian kompetitif dan nonkompetitif, serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan mengajukan penawaran pembelian nonkompetitif.
Sedangkan lelang SBSN jangka pendek (seri SPN-S) dapat diikuti oleh Peserta Lelang dengan mengajukan penawaran pembelian kompetitif serta Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dengan mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif.
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan.
Setelmen akan dilaksanakan melalui system BI-SSSS (Bank Indonesia – Scripless Securities Settlement System) dan hanya dilakukan dengan Peserta Lelang. Ketentuan mengenai pelaksanaan lelang, termasuk penghitungan nilai setelmen diatur dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.08/2012.
Lelang dibuka pada tanggal 1 Juli 2014 pukul 10.00 WIB dan ditutup pukul 12.00 WIB, sedangkan hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama setelah pukul 15.30 WIB. Setelmen SBSN seri PBS005, PBS006 dan SPN-S 02012015 akan dilaksanakan pada tanggal 3 Juli 2014 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T +2).
Penerbitan SBSN dengan cara lelang ini, untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan underlying asset berupa Barang Milik Negara (BMN) yang telah mendapatkan persetujuan DPR RI dan telah memenuhi persyaratan seperti yang diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.08/2012 tentang Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara Yang berasal Dari Barang Milik Negara.
Sedangkan untuk penerbitan seri PBS, menggunakan underlying asset berupa proyek kegiatan dalam APBN tahun 2014 yang telah mendapat persetujuan DPR melalui UU No. 23 Tahun 2013 tentang APBN Tahun Anggaran 2014 pada Pasal2l.
Bertindak sebagai penerbit SBSN seri PBS005, PBS006 dan SPN-S 02012015 adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia yang merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 khusus untuk menerbitkan SBSN.

