Pemerintah Makin Gencar Lelang Sukuk Negara, Terbaru Raih Rp 2,69 Trilun

[sc name="adsensepostbottom"]

Pemerintah Indonesia berhasil mendulang dana sebesar Rp 2,69 triliun pada lelang sukuk negara terbaru dari total penawaran yang masuk sebesar Rp 4,467 triliun.

lelang-sukukPemerintah Republik Indonesia masih terus gencar melelang Sukuk Negara guna mengejar pemenuhan sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2015.

Yang terbaru, Pemerintah sukses menghimpun dana dalam jumlah yang cukup signifikan Rp 2,69 triliun dari hasil Lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara seri SPN-S 04122015 (reopening), PBS006 (reopening), PBS007 (reopening) dan PBS008 (reopening) melalui sistem pelelangan Bank Indonesia (BI) yang berlangsung pekan lalu di Jakarta.

Dana Rp 2,69 triliun yang berhasil diserap dari lelang ketiga seri Sukuk Negara di atas tersebut, adalah hasil dari total penawaran yang masuk, yaitu sebesar Rp 4,467 triliun.

Mengenai rincian sukuk Negara yang berhasil dimenangkan adalah sebagai berikut; Jumlah nominal dimenangkan untuk Sukuk Negara seri PBS 006 adalah sebesar Rp 305 miliar dengan Yield rata-rata tertimbang 8,67790%, tingkat imbalan 8,25%, dan akan jatuh tempo tertanggal 15 September 2020.

Sementara itu, jumlah nominal dimenangkan untuk Sukuk Negara seri PBS007 adalah sebesar Rp 375 miliar dengan Yield rata-rata tertimbang 9,19000%, lalu tingkat imbalan 9%. Seri PBS006 ini akan jatuh tempo tertanggal 15 September 2040.

Sedangkan, jumlah nominal yang dimenangkan Sukuk Negara seri PBS008 adalah senilai Rp 2,01 triliun dengan Yield rata-rata tertimbang 7,81466% tingkat imbalan 7%. Seri PBS008 ini akan jatuh tempo pada 15 Juni 2016.

Untuk sukuk negara yang satunya lagi, yaitu Sukuk Negara seri SPN-S 04122015 ternyata tidak ada yang memenangkannya.

Kegiatan lelang Sukuk Negara itu sendiri adalah sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Dalam Negeri dengan Cara Lelang.

Adapun teknis pelelangan keempat Sukuk Negara tersebut dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai Agen Lelang SBSN. Adapun lelangnya sendiri bersifat terbuka (open auction) menggunakan metode harga beragam (multiple price).

Penerbitan Sukuk Negara seri PBS006, PBS007 dan PBS008 yang telah dimenangkan di atas akan menggunakan akad ijarah asset to be leased. Penggunaan jenis akad untuk penerbitan SBSN tersebut, telah mendapatkan persetujuan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor B-373/DSN-MUI/X/2009 dan nomor B-234/DSN-MUI/II/2012.

Kemudian yang akan bertindak sebagai penerbit SBSN seri PBS006, PBS007 dan seri PBS008 di atas adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia yang merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, dan didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 khusus untuk menerbitkan SBSN.