Pemerintah menyerap dana sebesar Rp 3,59 triliun dari lelang sukuk negara hari ini, Selasa (11/8).

Penawaran yield terendah untuk SPN-S 05022016 adalah 6,5 persen, PBS006 sebesar 8,46875 persen, PBS007 sebesar 8,90625 persen, PBS008 sebesar 7,37500 persen, dan PBS009 sebesar 8,03125 persen. Sementara penawaran yield tertinggi untuk SPN-S 05022016 adalah 7,25 persen, PBS006 sebesar 8,75 persen, PBS007 sebesar 9,18750 persen, PBS008 sebesar 8,46875 persen, dan PBS009 sebesar 8,53125 persen. Baca: Ini Ciri Khas Sukuk Indonesia!
Sebagaimana dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Selasa (11/8), pada akhirnya pemerintah menetapkan hasil lelang SBSN yang dimenangkan sebesar Rp 3,59 triliun, dengan rincian jumlah nominal yang dimenangkan untuk SPN-S 05022016 sebesar Rp 400 miliar dengan tingkat imbalan diskonto, PBS006 sebanyak Rp 920 miliar dengan tingkat imbalan 8,25 persen, PBS008 sebanyak Rp 600 miliar dengan tingkat imbalan 7 persen, dan PBS009 sebanyak Rp 1,67 triliun dengan tingkat imbalan 7,75 persen. Sedangkan, tidak ada dana yang diserap dari SBSN Seri PBS007.
SPN-S05022016 akan jatuh tempo pada 5 Februari 2016, PBS006 pada 15 September 2020, PBS008 pada 15 Juni 2016, dan PBS009 pada 25 Januari 2018. Lelang sukuk dengan underlying asset berupa barang milik negara berupa tanah dan bangunan ini dilakukan untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2015. Baca: Bank Konvensional Bisa Jual-Beli Sukuk

