Pemerintah RI menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Seri SDHI 2020 D melalui penempatan Dana Haji yang dikelola oleh Kementerian Agama pada SBSN dengan metode Private Placement pada akhir pekan lalu di Jakarta.

Penempatan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama antara Menteri Keuangan dan Menteri Agama tanggal 22 November 2013 tentang Penempatan Dana Haji Dalam Surat Berharga Syariah Negara Secara Langsung.
Pokok-pokok tearms and conditions lainnya dari penerbitan SBSN Seri SDHI 2020 D antara lain: nilai nominal Rp 1 triliun, tanggal penerbitan/setelmen 29 Juni 2015, ketentuan perdagangan non-tradable. Untuk tanggal pembayaran imbalan pertama adalah pada 29 Juli 2015, sementara tanggal pembayaran imbalan terakhir 29 Juni 2020.
Untuk akad SBSN yang digunakan pada Seri SDHI 2020D ini adalah Ijarah Al-Khadamat dan Underlying Assets Jasa (Service). Sementara itu bertindak sebagai penerbit SBSN Seri SDHI 2020D ini adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia.
Sebagai informasi, sampai 30 April 2015, Dirjen Pengelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama telah mengelola sebanyak Rp 73,15 triliun dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), yang terdiri dari kas tunai sebesar Rp 267,95 juta, rekening giro Rp 1,69 triliun, deposito Rp 39,31 triliun, penempatan dalam SBSN Rp 34,75 triliun, dan penempatan SBSN optimalisasi Rp 400 miliar.

