Pemerintahan baru yang akan dipimpin oleh presiden terpilih, Joko Widodo, kini sedang menyiapkan susunan kabinet. Banyak harapan mencuat agar pemerintahan baru tersebut membawa Indonesia ke arah yang lebih baik. Harapan serupa juga dikemukakan oleh pelaku industri reksadana.

Dengan fitur ekonomi yang tertata, lanjutnya, diharapkan jumlah investor reksadana dan pasar modal pun akan bertambah. “Dengan begitu harapannya nilai aktiva bersih reksadana bisa tumbuh 15-20 persen ke depannya,” ujar Michael. Baca Juga: Presiden Terpilih Joko Widodo Diminta Bentuk Kementerian Pengembangan Ekonomi Syariah
Berdasar Statistik Pasar Modal yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai aktiva bersih sampai dengan minggu pertama September 2014 adalah sebesar Rp 216,4 triliun. Michael pun mengharapkan industri reksadana bisa menutup total nilai aktiva bersih antara Rp 220 triliun sampai Rp 225 triliun di akhir tahun ini.
- Bank Muamalat Sukses Raih Dua Penghargaan di Ajang TOP GRC Awards 2026
- BCA Syariah dan Istiqlal Halal Center Serahkan Sertifikat Halal untuk 49 UMKM
- CIMB Niaga Raih Tiga Penghargaan Bergengsi di Asian Banking & Finance Awards 2026
- Bank Mega Syariah Rayakan Harpelnas 2026 Berikan Layanan Medical Check-Up Gratis untuk Nasabah
Hingga minggu pertama September 2014 ada 842 reksadana yang beredar di Indonesia, dan sebanyak 66 reksadana diantaranya adalah reksadana syariah. Per 29 Agustus 2014 nilai aktiva bersih reksadana syariah sebanyak Rp 9,5 triliun. Jenis reksadana yang banyak beredar adalah reksadana terproteksi (342 buah), diikuti reksadana fixed income (144 buah), reksadana saham (136 buah), reksadana campuran (116 buah), reksadana syariah (66 buah), reksadana pasar uang (45 buah), reksadana indeks (7 buah), dan reksadana exchange trade fund (5 buah).
Pada akhir tahun 2014 Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menargetkan pemberian nomor Single Investor Identification (SID) bagi investor reksadana secara keseluruhan. Saat ini, kewajiban kepemilikan SID yang telah diterapkan di pasar modal hanya diberlakukan bagi investor yang berinvestasi saham di pasar modal. SID untuk reksadana ini nantinya juga akan mempermudah investor berinvestasi di reksadana.

