Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menetapkan penjatahan Obligasi Negera Ritel seri ORI013 sebesar Rp19,691 triliun.

Pengumuman penjatahan dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (Dirjen PPR) – Robert Pakpahan, mewakili Menteri Keuangan kemarin (24/10/2016). Di tengah ketatnya likuiditas di pasar keuangan domestik, ORI013 yang ditawarkan pada 29 September hingga 20 Oktober 2016 ternyata mendapatkan sambutan positif dari masyarakat, ditandai dengan total volume pemesanan pembelian yang mencapai Rp19,848 triliun.
“Selanjutnya, Dirjen PPR atas nama Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan yang diberikan dengan memerhatikan kebutuhan pembiayaan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 2016 dan term and conditions ORI013, menetapkan hasil penjualan dan penjatahan ORI013 sebesar Rp19,691 triliun,” jelas Robert Pakpahan dalam keterangan resmi pada Senin (24/10) sebagaimana dikutip dari laman Kemenkeu.go.id.
Robert menjelaskan, setelmen Obligasi Negara Ritel seri ORI013 akan dilakukan pada 26 Oktober 2016, dan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia pada 27 Oktober 2016.
“Namun karena pada ORI013 ini ditetapkan adanya ketentuan minimum holding period, pemindahbukuan ORI013 baru dapat dilakukan setelah pembayaran kupon kedua pada tanggal 15 Desember 2016,” lanjut Robert.
- Bank Mega Syariah Umumkan Pemenang Poin Haji Berkah Tahap 3
- BSI Resmi Naik Kelas Sebagai Persero, Mayoritas Pembiayaan ke Segmen Konsumer dan Ritel
- BCA Syariah Luncurkan BSya Digital Membership Card Ivan Gunawan Prive dan Mandjha
- CIMB Niaga Ajak Nasabah Kelola Gaji dan Finansial dengan Lebih Bijak melalui OCTO
ORI013 sendiri adalah obligasi negara tanpa warkat yang dapat diperdagangkan (tradable). Dengan tenor tiga tahun, ORI013 menawarkan tingkat kupon 6,6 persen per tahun. Pembayaran kuponnya akan dilakukan pada tanggal 15 setiap bulannya, dengan pembayaran pertama akan dilakukan pada 15 November 2016.

