Penuhi Pembiayaan APBN, Pemerintah Himpun Rp1,16 T dari Lelang Sukuk Negara Terbaru

[sc name="adsensepostbottom"]

Pemerintah Indonesia kembali berhasil menghimpun dana yang cukup signifikan dari lelang terbaru Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada 1 Juli 2014 lalu.

sukuk1Pemerintah yang hendak memanfaatkan dana lelang Sukuk Negara tersebut guna memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2014, saat lelang Sukuk Negara kali ini berhasil menghimpun dana sebesar Rp1.160.000.000.000,00 (satu triliun seratus enam puluh miliar rupiah).

Adapun Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang dilelang pemerintah adalah Sukuk Negara seri SPN-S 02012015 (reopening), PBS005 (reopening) dan PBS006 (reopening). Adapun teknis pelelangan ketiga seri Sukuk Negara tersebut di atas, dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI). Lelang Sukuk Negara ini bersifat terbuka (open auction), menggunakan metoda harga beragam (multiple price).

Dana sebesar Rp. 1,16 triliun yang berhasil diserap Pemerintah dari lelang ketiga seri Sukuk Negara diatas, adalah hasil dari total penawaran lelang yang masuk sebesar Rp1.963.000.000.000,00 (satu triliun sembilan ratus enam puluh tiga miliar rupiah).

Untuk rincian hasil lelangnya sendiri, jumlah nominal dimenangkan untuk Sukuk Negara seri SPN-S 02012015 adalah sebesar Rp 875 miliar, dengan Yield rata-rata tertimbang 6,19196%, tingkat imbalan diskonto, bid to cover ratio 1,78, dan akan jatuh tempo tertanggal 2 Januari 2015.

Sementara itu, jumlah nominal dimenangkan Sukuk Negara seri PBS005 adalah sebesar Rp 285 miliar dengan Yield rata-rata tertimbang 9,22171%, lalu tingkat imbalan 6,75%, bid to cover ratio 1,30, dan tanggal jatuh tempo Sukuk Negara seri ini adalah 15 April 2043.

Sedangkan, satu seri lagi Surat Berharga Syariah Negara yang ditawarkan pada saat lelang, yaitu Sukuk Negara seri PBS006, ternyata tidak ada penawaran yang berhasil dimenangkan. Sehingga sukuk negara seri ini tidak berhasil mengkontribusi dana yang dibutuhkan oleh pemerintah.

Penerbitan Sukuk Negara seri SPN-S 02012015 adalah menggunakan akad ijarah sale and lease back. Sementara Sukuk Negara seri PBS005, dan seri PBS006 menggunakan akad ijarah asset to be leased. Penggunaan kedua jenis akad penerbitan SBSN tersebut, telah mendapatkan persetujuan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor B-373/DSN-MUI/X/2009 dan nomor B-234/DSN-MUI/II/2012.

Bertindak sebagai penerbit SBSN seri PBS005 dan seri PBS006 serta Sukuk Negara seri SPN-S 02012015 adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia yang merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, dan didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 khusus untuk menerbitkan SBSN. *