Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama.

Pergub Wisata Syariah Jakarta Tidak Disentuh Ahok

[sc name="adsensepostbottom"]

 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 158 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Sertifikasi Halal Restoran dan Non Restoran, diharapkan bisa mengembangkan wisata syariah di Jakarta. Namun sayangnya, sejak Basuki Tjahja Purnama menjadi gubernur, Pergub ini tidak disentuh.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama.

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Osmena Gunawan, menyatakan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada periode Presiden Susilo Bambang Yudohyono mengagas wisata syariah. Dimana, utamanya umat Muslim dalam berwisata ke daerah mananpun di Indonesia, tidak menghalangi mereka beribadah. Walaupun yang dinamakan wisata syariah itu menikmati pemandangan alam ciptaan Allah SWT, disebut ibadah juga.

Terpenting lagi, ada saatnya umat Muslim untuk shalat, menikmati makanan halal atau kebutuhan dalam perjalanan, dan hotel yang nyaman. “Dalam artian bukan hanya nyaman secara fisik, tetapi juga nyaman secara batin. Yang mengkonsumsi makanan berarti makanannya harus halal,” kata Osmena kepada MySharing, saat ditemui di kantor MUI Pusat, Jakarta, Rabu (11/3).

Dalam wisata syariah itu dibagi beberapa tingkatan atau kelas. Apakah hanya membutuhkan sekedar hanya menikmati makanan halal atau hotel yang syar’i. Atau suasana wisata yang dilengkapi dengan makanan halal, tempat ibadah dan hotel syariah. “Periode SBY, geliat wisata syariah bangkit karena mantan wakil menteri pariwisata yaitu pak Sapta, yang mengagasnya sangat konsen pengembangkannya,” tukas Osmena.

Hanya saja, tegasnya, secara teknik pelaksanaannya selama periode Presiden Joko Widodo memang belum terlihat sama sekali. Bahkan, sebetulnya di DKI Jakarta, saat Jokowi menjadi gubernur, Peraturan Gubernur (Pergub) sertifikasi halal itu sudah ada. Jokowi mengeluarkan Pergub No.158 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Sertifikasi Halal Restoran dan Non Restoran. “Begitu digantikan oleh Ahok tidak disentuh sama sekali. Bahkan, saya tanya ke Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta yang baru, malah katanya belum tahu dan nggak ngerti Pergub tersebut,” ujarnya.

Osmena menegaskan, padahal untuk mengembangkan wisata syariah di Jakarta, Pergub tersebut diamanahkan kepada Dinas Pariwisata DKI Jakarta. Namun dengan tidak tersentuhnya Pergub itu, tentu secara langsung maupun tidak langsung menghambat kelancaran daripada sertifikasi halal.   LPPOM MUI tadinya berharap dengan Pergub itu, pemda akan membantu terutama produk-produk UKM. Dengan adanya produk-produk UKM mendapat sertifikasi halal artinya bisa memperlancar marketnya, sehingga geliat daripada ekonomi UKM itu terbantu.