Perlu Kepastian Hukum untuk Nikmati Produk Halal

[sc name="adsensepostbottom"]

Undang-Undang Produk Jaminan Halal (UU JPH) menjadi perhatian umat Muslim Indonesia.

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menggelar seminar nasional  bertajuk “Kesiapan Pemerintah dan Masyarakat Menyambut Pemberlakuan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).” Seminar yang dihelat di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta,  Selasa, (1/11) dibuka oleh Ketua PP Muhammadiyah Bidang Wakaf dan Kehartabendaan Goodwill Zubir.

Dalam sambutannya, Goodwill menilai sangat penting bagi umat Islam di Indonesia memiliki satu undang-undang yang secara khusus mengatur tentang produk halal. Menurutnya, UU JPH menjadi salah satu fokus perhatian umat Islam di Indonesia. Oleh karena itu,  kesiapan pemerintah dan masyarakat diperlukan guna pemberlakuan UU tersebut.

Goodwill menghimbau masyarakat dan pemerintah sudah seharusnya melakukan persiapan, demi menyambut pemberlakuan UU JPH. “Kita harus bersiap agar umat Islam di Indonesia mendapat kepastian hukum untuk menikmati produk halal,” kata Goodwill.

Goodwill mengaku cukup senang melihat reaksi ormas-ormas yang langsung bersuara terhadap UU JPH untuk segera diterapkan di Indonesia.

“Sejak Majelis Ulama Indonesia (MUI) mensosialisasikan  tentang UU JPH, hampir semua ormas Islam di Indonesia memberi andil untuk penegasan kehalalan,” ujarnya.

[bctt tweet=”Umat Islam di Indonesia mendapat kepastian hukum untuk menikmati produk halal” username=”my_sharing”]

Seminar ini dihadiri sejumlah pembicara seperti Sekjen Kementerian Agama Nur Syam, mantan Direktur LPPOM MUI Nadratuzzaman Hosen, Deputi Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya BPOM Suratmono,  Direktur Eksekutif GP Farmasi Darojatun Sanusi dan Wakil Ketua Umum GAPMMI Bidang Kebijakan Publik dan Hubungan Lembaga Rachmat Hidayat.