Produk daging halal telah menjadi kebutuhan masyarakat Indonesia. Di Jakarta saja, persediaan daging halal tercukupi mencapai 80 persen setiap harinya, sedangkan 20 persen sisanya didatangkan dari luar daerah dan impor dari Australia. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Peternakan Dinas Keluatan dan Perikanan DKI Jakarta, Agung Primbodo.

Menurutnya, di Jakarta rumah Pemotongan Hewan Ruminantia (RPH-R) yang resmi dan dan memegang izin dari Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan DKI Jakarta serta memenuhi syariat Islam, ada di Cakung Jakarta Utara dan Pulogadung Jakarta Timur. Sedangkan penyembelihan ayam, ada di tiga wilayah yaitu Rawa Kepiting Jakarta Timur, Pesangrahan Jakarta Selatan dan Kalideres Jakarta Barat. “Semua rumah penyembelihan itu sudah bersertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI),” ujar Agung kepada MySharing, belum lama ini.
Dengan proses pemotongan hewan yang syar’i, lanjut Agung, bertujuan untuk melindungi konsumen dari peredaran daging yang tidak mengikuti aspek ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal). Pemotongan hewan yang melanggar aturan tidak dibenarkan. Pelakunya akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU No 8 Tahun 1989 tentang Pengawasan dan pemotongan ternak, perdagangan ternak dan daging di wilayah DKI Jakarta.
- Milad ke-34, Bank Muamalat Teguhkan Komitmen Tumbuh Bersama dan Memberi Manfaat
- BCA Syariah Gelar Aksi Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
- Pembiayaan Solusi Emas Hijrah Bank Muamalat Melonjak 11 Kali Lipat
- Bank Mega Syariah Ekspansi Pembiayaan Emas, Dorong Akses Investasi Emas via Flexi Gold
Terkait daging impor dari Australia, Agung menegaskan, Kementerian Perdagangan dan Perindustrian yang lebih paham kisaran kuatanya. Namun demikian, diyakini bahwa pasokan impor daging sapi beku dari Australia bagi masyarakat Jakarta adalah halal. Menurutnya, RPH di Australia sudah memenuhi prosedur pemotongan sapi yang sesuai dengan prinsip syariat Islam.” RPH Australia tahu betul bagaimana tingkat sensitif masyarakat Indonesia pada produk halal. Juru sembelihnya saja dari Aljazair, sangat paham betul syariat Islam,” tukasnya.
Sementara Ketua Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI, Dr Anwar Abbas mengatakan, dalam syariat Islam, penyembelihan dilakukan dengan menggunakan pisau yang tajam, dengan memotong tiga saluran pada leher bagian depan, yakni saluran makanan, saluran nafas serta dua saluran pembuluh darah yakni arteri karotis dan vena jugularis. “Syariat Islam tidak merekomendasikan metode atau teknik pemingsanan seperti yang dilakukan metode barat,” katanya kepada MySharing, Senin (17/11).

