Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Ir. Lukmanul Hakim, M. Si berhasil mempertahankan disertasi doktornya dan memperoleh gelar Ph.D dari Islamic University of Europe (IUE), Rotterdam, Belanda, pada Jumat (1/5).

Dalam disertasi tersebut, Lukmanul Hakim, menegaskan, bahwa penggunaan gelatin babi tidak bisa didasarkan pada istihalah, yakni dibolehkan bahan-bahan haram berubah menjadi halal karena dianggap telah terjadi perubahaan zat.
“Pengertian istihalah yang dipakai di beberapa pihak, tidak bisa dijadikan landasan untuk menghalalkan sesuatu sesuai syariah,” kata Lukman, dalam rilis LPPOM MUI yang diterima MySharing, Senin (4/5).
Pandangan Lukman, ini seolah menjawab diskursus publik selama ini mengenai istihalah yang oleh beberapa kelanagan dianggap legitimate secara syariah. Dasarnya adalah konferensi di Kuwait yang dihadiri oleh Syaikh Yusuf Qaradhawi yang menyatakan bahwa gelatin hewan termasuk babi halal digunakan termasuk di dalam produk makanan setelah gelatin babi itu bertransformasi menjadi zat lain. Menurut Qaradhawi, hukum ditetapkan bergantung pada illat (sebab) yang ada dan yang tiada.
Namun demikian, Lukman tidak sepandangan mengenai hal tesebut. Ia menegaskan, dalam syariat Islam, hukum haramnya babi dan turunannya bersifat zero tolerance. Artinya, meski sudah berubah bentuk, jika suatu zat telah tercampur dengan babi maka hukumnya adalah haram. Argumentasi itulah yang ia pertahankan, hingga Lukmanul Hakim meraih gelar philosophy of doctor (Ph.D).
Sementara itu, Ketua Bidang Perekonomian dan Produk Halal MUI, Amidhan Shaberah, menyatakan, pencapaian Lukmanul Hakim sebagai dokter merupakan sesuatu yang luar biasa. Alasannya, masalah yang diangkat dalam disentasinya, merupakan persoalan krusial di bidang halal , yakni menyangkut masalah istihalah.”Saudara Lukmanul Hakim bisa menjelaskan hal ini dengan sangat, baik dalam kerangka ilmu pengetahuan (science) maupun kaidah fiqih,” tegas Amidhan.
Menurutnya, beberapa ulama di berbagai negara selama ini masih ada yang berbeda pandangan mengenai istilah. Perbedaan pandangan itu, antara lain diungkapkan oleh Syaikh Yusuf Qordhawi yang menyebutkan bahwa gelatin babi boleh digunakan setelah melalui proses transformasi menjadi zat lain. “Ulama di Indonesia tidak mengenal istihalah dan sepakat bahwa hukum babi adalah hukum haramnya babi dan turunannya adalah mutlak. Ini yang dijelaskan oleh Lukmanul Hakim dengan dalil-dalil yang sangat kuat,” ujarnya.
Secara personal, kata Amidhan, penampilan Lukmanul Hakim juga sangat menyakinkan. Dengan penguasaaan materi sekaligus bahasa Inggris yang sangat baik, dia bisa menyakinkan para profesor di UIE. Bahwa dia memang layak mendapat gelar doktor dari universitas yang otoritas pemerintahan setempat, dalam hal ini Kementerian Pendidikan, telah memperoleh akreditasi sebagai lembaga perguruan tinggi yang sangat kredibel.
Perjalanan Karir Lukmanul Hakim
Lukmanul Hakim, lahir di Tasikmalaya, Jawa Barat, 31 Juli 1969 telah mengabdikan setengah perjalanan usianya untuk urusan produk halal. Sebelum dipercaya MUI menjadi Direktur LPPOM MUI sejak 2009 lalu, ia telah lebih 18 tahun terlibat dalam banyak penelitian dalam bidang halal.
Dalam penelitian halal tersebut, ayah tiga anak ini melakukan evaluasi, pengawasan, perencanaan dan pengelolaan. Setelah lulus dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Jurusan Kimia pada 1993, Lukmanul Hakim bergabung dengan LPPOM MUI sebagai staf auditor.
Hanya berselang kurang dari dua tahun, karena produktivitasnya ia dipercaya untuk duduk di jajaran pengurus lembaga halal tersebut. Jabatan ini, ia emban sambil melanjutkan jenjang studi hingga meraih gelar Master (M.Si) di bidang Teknologi Industri di IPB pada 2005.
Sejalan dengan selesainya program pendidikan di jenjang master, ia dipromosikan menjadi Wakil Direktur bidang administrasi dan Sekretariat Sistem Jaminan Halal (SJH) pada 16 Agustus 2006. Tiga tahun kemudian, tepatnya pada Oktober 2009, ia diber amanah sebagai Direktur LPPOM MUI untuk masa bakti hingga 2015. Di sela-sela tugasnya sebagai direktur LPPOM MUI, itulah Lukmanul Hakim memperkaya khazanah keilmuannya dengan mengambil gelar doktoral di Belanda.
Selain menjalani aktivis sebagai direktur LPPOM MUI, ia juga masih sempat membagikan ilmunya sebagai dosen di Universitas Djuanda Bogor di bidang Teknologi Pangan sejak 1995 sampai sekarang. Atas prakarsa Lukman pula, Universitas Djuanada Bogor pada 2011 lalu mendirikan Fakultas Ilmu Pangan Halal. Kini, ia juga aktif di Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) sebagai anggota Dewan Pakar.

