Haramnya pencurian listrik, karena tindakan itu telah mencuri barang bersama.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pencurian Energi Listrik. Ketua Umum Ma’ruf Amin mengatakan, meskipun lembaga yang dipimpinnya paling kompeten menerbitkan fatwa di Indonesia.
Namun, kata Ma’ruf, banyak suara-suara yang meminta MUI untuk tidak menerbitkan fatwa. “Ada yang bilang MUI jangan keluarin fatwa terus. Nah, kalau MUI tidak keluarin fatwa, apa MUI mau buat jembatan,” ucap Ma’ruf dalam sambutannya pada peluncuran Fatwa Pencurian Listrik di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (31/5).
Namun demikian, lanjut Ma’ruf, ada pula pihak yang meminta supaya MUI tidak berhenti dalam mengeluarkan fatwa. Ma’ruf menegaskan, fatwa MUI memang harus terus dikeluarkan dengan dua alasan. Pertama, karena fatwa menjelaskan hukum bagi pihak yang bertanya. Kedua, penjelasan hukum itu tidak boleh ditunda.Termasuk di dalamnya hukum tentang pencurian arus listrik yang ditanyakan secara resmi oleh PLN Disjaya.
“Sekarang ini, PLN merasa membutuhkan fatwa, karena tingkat pencurian arus listrik sudah sangat merugikan.MUI melihat tepat sekali ini harus dikeluarkan,” ujarnya.
Menurut Ma’ruf, fatwa biasanya akan berdampak. Ma’ruf pun mencontohkan yang paling nyata adalah fatwa halal. Masalah halal, lanjutnya, kini telah menjadi isu global. “Di Korea Selatan saja, semua orang sudah bicara soal halal,” tegas Ma’ruf.
Soal haramnya mencuri listrik, Ma’ruf mengatakan, saat ini banyak orang yang melakukan pencurian tapi tidak merasa mengambil punya siapa-siapa. Padahal tindakan itu telah mencuri barang bersama.
“Maka katakan, hai masyarakat, mencuri listrik itu sama dengan mencuri motor, mencuri uang. Orang nggak mau mencuri uang, padahal sama hukumnya, sama haramnya,” tukasnya.
[bctt tweet=”Di Korea Selatan saja, semua orang sudah bicara soal halal” username=”my_sharing”]
Ma’ruf pun berpesan kepada PLN, fatwa yang telah dikeluarkan MUI ini harus ditindaklanjuti dengan sosialisasi. Selain itu juga harus dilakukan tindakan pencegahan dan penindakan bagi para pelaku pencurian listrik.

