Ditakutkan, maulid Nabi Muhammad SAW yang akan diadakan di lain waktu bisa dikategorikan peristiwa pidana.
Permohonan praperadilan no perkara 150/pid.prap/2020/PN.JKT.SEL yang dibacakan oleh hakim tunggal Akhmad Sahyuti pada Selasa 12 Januari 2021, telah menolak Permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon dan Tim Kuasa Hukum.
Menurut Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab, putusan praperadilan tersebut akan menjadi preseden, apakah penyidik dan JPU akan menjadikan tradisi peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sebagai sebuah tindak kejahatan yang dilarang oleh negara?
“Jika iya tentunya akan menjadi catatan sejarah, bahwa di negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, telah menjadikan tradisi peringatan maulid Nabi Muhammad SAW adalah salah satu bentuk peristiwa pidana yang dipersepsi sebagai sebuah tindak kejahatan”, kata siaran pers Tim Advokasi yang diwakili oleh M. Kamil Pasha, S.H., M.H. dan DR. Sulistyowati, S.H., M.H.
Tim kuasa hukum selanjutnya akan melakukan segala upaya perlawanan hukum terhadap segala bentuk kriminalisasi terhadap IB HRS.
“Terima kasih kami ucapkan atas doa dan dukungan kepada IB HRS, keluarga maupun tim pengacaranya dari para Habaib, Ulama, asatidz, emak-emak solihah, dan umat Islam di Indonesia maupun di seluruh dunia. Tak lupa apresiasi terhadap seluruh Tim Advokasi HRS, yang tak lelah serta ikhlas mendampingi dan mengawal perkara praperadilan aquo”, kata tim menambahkan.