Kementerian Keuangan menyelenggarakan Sosialisasi Amnesti Pajak kepada 2.700 pengusaha kecil, menengah, dan pengusaha besar pada akhir pekan lalu di Surabaya. Lalu apa manfaat utama dari amnesti pajak tersebut?
“Tujuan dibuatnya aturan Amnesti Pajak adalah untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi sebagai akibat dari tekanan ekonomi global,” demikian dijelaskan Presiden Republik Indonesia – Ir. H. Joko Widodo pada saat membuka kegiatan tersebut.
Menurut Joko Widodo, semua Negara berebut investasi, uang, modal agar ada aliran dana masuk dengan berbagai kemudahan dan pelayanan terbaik.
“Hal ini juga yang dilakukan pemerintah dengan berbagai paket ekonomi 1-12 dan akan terus kita buat lagi,” ungkap Joko Widodo.
Menurut Joko Widodo, partisipasi warga negara diharapkan dengan cara memasukkan harta/kekayaan yang berada di luar negeri atau melakukan deklarasi harta yang ada di Indonesia. Untuk mengakomodasi hal tersebut, Pemerintah pun telah menyiapkan sejumlah instrumen investasi jangka pendek antara lain Reksadana, Surat Berharga Negara, maupun Obligasi BUMN.
“Investasi jangka panjang juga disertakan melalui pembangunan infrastruktur, dan investasi pada berbagai kebutuhan pangan yang saat ini porsi impornya masih besar antara lain gula, jagung, buah, dan kedelai,” papar Joko Widodo.
Yang menarik, Joko Widodo lantas menegaskan, bahwa program Amnesti Pajak bukan semata-mata untuk Penerimaan Negara namun juga untuk memperkuat nilai tukar Rupiah.
“Gubernur BI akan mengatur sehingga produk-produk Indonesia tetap kompetitif di pasaran luar negeri di tengah penguatan nilai tukar Rupiah,” demikian tutup Joko Widodo – Presiden R.I.

