
Prinsip tauhid pada asuransi syariah
Kita meyakini akan kemahaesaan dan kemahakuasaan Allah SWT dalam mengatur segala sesuatunya, termasuk iman kita akan mekanisme perolehan rizki dalam hidup ini. Oleh sebabnya, dalam setiap aktivitas ekonomi, termasuk asuransi syariah di dalamnya, harus dilaksanakan sebagai bentuk penghambaan kita kepada Allah SWT secara total.
Prinsip keadilan dan keseimbangan
Bertauhid dengan berserah kepada Allah adalah yang menjadi dasar kesejahteraan manusia. Karena itu prinsip perbankan syariah yang tercermin dalam produk asuransinya haruslah senantiasa dijaga supaya berada dalam koridor keadilan dan keseimbangan.
Prinsip kebebasan
Kebebasan dalam prinsip tauhid yang ketiga berarti bahwa setiap manusia memiliki kebebasan untuk melaksanakan berbagai aktivitas ekonomi, termasuk kegiatan asuransi di dalamnya, sepanjang tidak ada ketentuan Allah SWT yang melarangnya.
Prinsip pertanggungjawaban
Yang terakhir maksudnya supaya manusia memiliki prinsip untuk bertanggungjawab atas segala keputusan yang telah diambilnya. Dalam hal ini prinsip tauhid dalam kesadaran bertanggung-jawab harus menjadi dasar itikad kedua belah pihak dalam kegiatan asuransi, yaitu pihak pengelola dengan nasabahnya.
Tauhid yang diimplementasikan dalam kegiatan asuransi syariah akan menghasilkan nuansa aqidah yang akan terefleksi dari sikap kedua belah pihak dengan prinsip seperti diungkapkan di atas. Dengan melaksanakan tauhid dalam hubungannya dengan konteks asuransi, maka manfaatnya akan terasa oleh kedua belah pihak dengan hubungan yang akan berjalan serasi, harmonis, dan penuh kedamaian. Pada akhirnya, selamat memilih proteksi sambil bertauhid!

