prinsip tauhid dalam asuransi syariah

Prinsip Tauhid pada Asuransi Syariah

[sc name="adsensepostbottom"]

prinsip tauhid dalam asuransi syariahTauhid atau tawhid dalam bahasa Inggris adalah ilmu teologis Islam yang mendasari segala aktivitas manusia, termasuk kegiatan berasuransi. Tauhid menjadi salah satu landasan dasar filosofi takaful. Memecahkan konsep tauhid kita akan dihadapkan kepada prinsip-prinsip bagaimana manusia yang bertauhid dalam menjalankan setiap aktivitasnya adalah sosok yang mempunyai kesadaran akan Ketuhanan, yang terwujud dalam sikap seorang insan yang jujur, amanah, dan bertanggung jawab. Untuk mewujudkan kesadaran dan dalam rangka melaksanakan titah Tuhan itulah tauhid berperan untuk menyadarkan manusia sebagai makhluk ilahiyah yang menjalankan kegiatan asuransi yang tak lepas dari pengawasan Allah. Makna tauhid sendiri yang berarti mengesahkan Allah dapat lebih jelasnya dipahami lewat prinsip-prinsip bertauhid yang dipegang teguh perbankan syariah dalam menjalankan kegiatan asuransi syariah, seperti berikut ini.

Prinsip tauhid pada asuransi syariah
Kita meyakini akan kemahaesaan dan kemahakuasaan Allah SWT dalam mengatur segala sesuatunya, termasuk iman kita akan mekanisme perolehan rizki dalam hidup ini. Oleh sebabnya, dalam setiap aktivitas ekonomi, termasuk asuransi syariah di dalamnya, harus dilaksanakan sebagai bentuk penghambaan kita kepada Allah SWT secara total.

Prinsip keadilan dan keseimbangan
Bertauhid dengan berserah kepada Allah adalah yang menjadi dasar kesejahteraan manusia. Karena itu prinsip perbankan syariah yang tercermin dalam produk asuransinya haruslah senantiasa dijaga supaya berada dalam koridor keadilan dan keseimbangan.

Prinsip kebebasan
Kebebasan dalam prinsip tauhid yang ketiga berarti bahwa setiap manusia memiliki kebebasan untuk melaksanakan berbagai aktivitas ekonomi, termasuk kegiatan asuransi di dalamnya, sepanjang tidak ada ketentuan Allah SWT yang melarangnya.

Prinsip pertanggungjawaban
Yang terakhir maksudnya supaya manusia memiliki prinsip untuk bertanggungjawab atas segala keputusan yang telah diambilnya. Dalam hal ini prinsip tauhid dalam kesadaran bertanggung-jawab harus menjadi dasar itikad kedua belah pihak dalam kegiatan asuransi, yaitu pihak pengelola dengan nasabahnya.

Tauhid yang diimplementasikan dalam kegiatan asuransi syariah akan menghasilkan nuansa aqidah yang akan terefleksi dari sikap kedua belah pihak dengan prinsip seperti diungkapkan di atas. Dengan melaksanakan tauhid dalam hubungannya dengan konteks asuransi, maka manfaatnya akan terasa oleh kedua belah pihak dengan hubungan yang akan berjalan serasi, harmonis, dan penuh kedamaian. Pada akhirnya, selamat memilih proteksi sambil bertauhid!