Punya Utang? Begini Mestinya Menurut Islam

Perkumpulan Masyarakat Muslim Indonesia Perancis (PERMIIP) membuat kajian tentang utang di Paris, berikut beritanya.

PERMIIP mengadakan kajian tentang masalah utang piutang di KBRI Paris (22/1). Kali ini kajian bulanan diisi oleh Dr. Murniati Mukhlisin, penggiat keuangan keluarga syariah, Dosen Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) Tazkia yang sekarang sedang bertugas di University of Essex, Inggris. Turut hadir T.A. Fauzi Soelaiman, Duta Besar United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) yang berkantor di Paris, beserta istri Bonita Sa’danoer.

Bab utang piutang keluarga ini sangat penting untuk dibahas karena tidak semua keluarga mengenal jenis-jenis utang yang sesuai syariah dan bagaimana menanggapinya, papar Murniati kepada MySharing via email (22/1).

Banyak masalah utang yang mengakibatkan permusuhan antarsaudara dan teman dikarenakan tidak adanya pencatatan, legalitas dan transparansi. Terkadang utang yang bermasalah ini mempersulit masalah perhitungan harta waris namun masih banyak keluarga yang tidak mengindahkan.

Padahal ayatnya sering kita baca, misalnya di Surah An-Nisaa’ 12 ada perintah untuk menyelesaikan utang terlebih dahulu baru kemudian menunaikan wasiat dengan catatan maksimum sepertiga dari sisa harta, setelah itu baru boleh harta dibagikan, lanjut Murniati. Surat An-Nisaa ayat 12 sebagaimana di bawah ini:

Dan bagianmu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) setelah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan setelah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) setelah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah dipenuhi wasiat yang dibuatnya[18] atau (dan) setelah dibayar hutangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.  Tafsir surat An-Nisaa’ ayat 12.

KBRI bertahun-tahun menjadi tempat rutin pengajian dan sholat Jumat. Kegiatan pengajian termasuk pembahasan isu-isu kontemporer seperti ini juga semakin diminati masyarakat Indonesia di Paris, ujar Novic, Ketua PERMIIP periode 2015/2017 dalam kata sambutannya.

Masyarakat Islam Indonesia di Paris juga ingin menunjukkan wajah Islam yang damai serta menjadi bagian dari solusi masalah-masalah sosial kemasyarakatan. Masyarakat Islam di Paris juga memiliki cita-cita untuk membangun semacam pusat kegiatan islam indonesia di Paris.

Sehubungan dengan kepulangan Novic ke Tanah Air, maka posisi ketua diisi oleh Teuku Zulkaryadi, untuk periode selanjutnya.

Lunasi utang dulu, baru berwasiat! Click To Tweet