ekonomi wakaf

Redistribusi Harta Melalui Wakaf Produktif

[sc name="adsensepostbottom"]

Surah Al Hasyr: 7 menekankan mengenai konsep distribusi dalam pandangan  Islam, agar kekayaan yang melimpah bisa didistribusikan dengan merata dan tidak hanya beredar diantara golongan tertentu saja. Melalui distribusi tersebut pun diharapkan dapat mengurangi kesenjangan antara kaum kaya dan miskin.

ekonomi wakafIslam telah memiliki instrumen untuk menjamin pendistribusian tersebut melalui zakat yang berfungsi sebagai kewajiban mekanisme transfer pendapatan dari orang kaya  ke  orang miskin di masyarakat. Melalui zakat, setiap individu dalam masyarakat menjadi  terjamin pemenuhan sarana minimumnya. Namun selain zakat, ada pula instrumen wakaf.

Berbeda dengan zakat yang target penyalurannya telah ditetapkan kepada delapan ashnaf dan wajib dikeluarkan setelah mencapai nishab, wakaf tidak memiliki nishab karena bersifat sukarela dan penyaluran hasil wakaf sesuai keinginan wakif. Zakat  juga  wajib langsung disalurkan kepada mustahik, sedangkan wakaf harus dijaga pokok asetnya agar tidak berkurang nilainya.

Karakteristik wakaf yang harus dijaga pokoknya ini membuat aset wakaf harus diberdayakan, sehingga dapat menghasilkan suatu manfaat kepada penerima hasil wakaf. Keuntungan dari pengelolaan wakaf ini kemudian baru didistribusikan ke penerima hasil wakaf sesuai keinginan wakif. Distribusi kekayaan Islam juga bisa dilakukan dengan memanfaatkan hasil kelolaan wakaf produktif. Baca: Wakaf Produktif Bisa Menjadi Solusi Hutang Indonesia

Dinamika zaman turut memperkaya pengembangan wakaf menjadi semakin produktif. Bentuk wakaf pun tak lagi terbatas pada tanah dan bangunan, tetapi juga wakaf uang atau dikaitkan dengan pengembangan produk keuangan Islam lainnya. Pada  pendekatan produktif aset wakaf dikelola untuk menghasilkan keuntungan dan menjadi sumber untuk pengelolaan aset wakaf non produktif.

Di beberapa negara Islam wakaf berperan dalam pengembangan ekonomi umat. Di perkotaan bentuk wakaf bisa berupa pusat bisnis, sedangkan di pedesaan wakaf berbentuk tanah perkebunan dan pertanian yang produktif. Keuntungan dari pengelolaan wakaf produktif tersebut dapat dimanfaatkan untuk penerima hasil wakaf dengan tetap mempertahankan nilai pokok aset wakaf. Baca Juga: Wakaf Sebagai Filantropi Islam

Penyaluran hasil wakaf ini tidak mengurangi nilai dari pokok wakaf. Sebaliknya, harta wakaf justru dapat berkembang karena dimanfaatkan pada usaha produktif. Jika wakaf dikelola secara seksama dan produktif akan mampu memberikan multiplier effect bagi kehidupan masyarakat. Wakaf pun dapat menjadi modal dana bergulir yang digunakan untuk mengentaskan kemiskinan.