Dalam riset yang dilakukan para peniliti dan perusahaan farmasi, terbukti menghasilkan obat-obat halal sesuai ketentuan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Simposium ini merupakan rangkaian acara International Halal Expo (INDHEX) 2015 yang berlangsung di JI Expo Kemayoran, pada Jumat pekan lalu. Dengan menghadirkan peserta para peneliti, dosen-akademisi, kalangan industri dan profesional untuk berbagi pengetahuan dan hasil penelitian, serta memberikan kontribusi guna menggali dan mengembangkan teknologi serta kesadaran konsumen.
“Yang terpenting adalah aplikasi dari hasil-hasil penelitian yang terkait dengan persyaratan halal bagi konsumen Muslim,” kata Wakil Direktur LPPOM MUI, Muti Arintawati, dalam sambutannya pada Simposium on Global Halal Research (GHR) di JI Expo Kemayoran, Kamis pekan lalu.
Muti menegaskan, sebagian dari hasil-hasil simposium ini, akan dipublikasikan dalam Jurnal Ilmiah Akademik “Journal of Halal Research,” yang akan diterbitkan oleh LPPOM MUI secara rutin dua kali setiap tahunnya.
Dengan topik makalah “Halal Assurance System in Research, Development and Manufacturer of Bio-active Pharmaceutical Ingredient at Dexa Laboratories of Biomoleculer Sciences (DLBS). Peneliti pengembangan dan produksi bahan bio-aktif farmasi di perusahaan farmasi DLBS, Wangsa T Ismaya, memaparkan fokus penelitian, pengembangan dan produksi bahan bio-aktif farmasi untuk obat-obatan yang sejalan dengan kaidah halal, sesuai dengan manual Sistim Jaminan Halal (SJH) yang telah dibuat oleh perusahaannya.
“Implementasi SJH itu merupakan komitmen perusahaan dalam memberikan service excellent, dengan menghasilkan produk farmasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Muslim,” papar Wangsa.
Wangsa mengaku memang ada beberapa titik kritis terkait masalah halal ini, baik dalam aspek bahan baku material maupun proses produksi obat-obatan. Dan diharapkan permasalahn yang mengemuka itu dapat dicari solusinya dengan riset-riset lanjutan yang lebih mendalam. Sehingga produk yang dihasilkan dapat memenuhi kaidah halal yang secara total, memenuhi ketentuan farmasi yang berlaku dan dapat diproduksi secara efisien.
Lebih lanjut Wangsa menegaskan, bahwa riset bidang farmasi ini terbukti dapat menepis anggapan sebagian kalangan yang mengatakan produk obat-obatan farmasi tidak perlu kaidah halal karena dianggap termasuk kategori darurat. “Riset farmasi itu menghasilkan obat halal sesuai ketentuan MUI,” ujarnya.
Sementara itu dalam presentasinya bertajuk “Halal Requirements in Fragrance: Challenges and Opportunities”, Ketua Asosiasi Flavour & Fragrance Indonesia (AFFI) Paulus J Rusli menyampaikan, lebih dari 3000 bahan baku dipergunakan dalam menghasilkan flavour dan fragrance. Sehingga menjadi tantangan tersendiri untuk menghasilkan produk yang halal dengan implementasi SJH sebagaimana dipersyaratkan dalam proses sertifikasi halal oleh LPPOM MUI.
Adapun pimpinan International Fragrance Research Association (IFRA) Asia Pacific Regional Committee, menuturkan, bahwa realitas menunjukkan permintaan akan produk flavour dan fragrance yang halal terus semakin meningkat dari waktu ke waktu. “Hal ini semakin memacu kami untuk melakukan riset berkelanjutan agar dapat menghasilkan produk yang halal sesuai dengan ketentuan MUI,” tegasnya.

